Pahami Pentingnya Pembukuan UMKM

Pentingnya Pembukuan UMKM
Table of Contents

Pentingnya Pembukuan UMKM Menurut KAP EHS karena pembukuan merupakan senjata untuk mengontrol keluar-masuk uang usaha.

Pembukuan adalah salah satu hal yang seringkali diabaikan bahkan dianggap tidak penting bagi wajib pajak. Padahal pembukuan ini adalah sesuatu yang penting dan diharuskan. Hal ini bahkan telah diatur dalam undang-undang perpajakan supaya wajib pajak bisa dengan mudah menghitung besarnya pajak yang seharusnya terutang dengan lebih akurat.

Pentingnya Pembukuan UMKM

Mengapa setiap UMKM harus paham pentingnya pembukuan UMKM? Semua pertanyaan tersebut akan kita jawab dan bahas secara lengkap dipembahasan berikut ini.

Masalah krusial yang sering ditemukan pada UMKM di Indonesia adalah masalah keuangan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya kemampuan pemilik UMKM dalam mengelola dan membukukan keuangan usaha, sehingga pemasukan dan pengeluaran keuangan tidak tercatat dengan jelas dan rapi. Pencatatan sederhana sangat berpengaruh terhadap perkembangan bisnis. Melalui pembukuan, pemilik UMKM dapat melihat kondisi dan perkembangan bisnis, termasuk keuntungan dan kerugian perusahaan. Dengan ini, pembukuan dapat dijadikan patokan dalam merancang strategi bisnis kedepannya.

Pengertian Dasar Pembukuan

Pembukuan merupakan dasar dari sistem akuntansi sebuah usaha bisnis. Menurut UU Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 28, pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Dalam sistem pembukuan, terdapat dua metode umum, yakni sistem masukan-tunggal dan sistem masukan-berpasangan.

Kewajiban Mengadakan Pembukuan

Meski sudah mengetahui pengertian pembukuan tak sedikit wajib pajak yang masih kebingungan dengan konsep pembukuan. Padahal pembukuan ini sendiri adalah agenda utama yang penting dalam akuntansi komersial. Dengan pembukuan yang rapi para pelaku usaha bisa lebih mudah dalam mengetahui keuntungan, mengontrol biaya operasional, memantau aset perusahaan, dan membuat prediksi keuangan baik itu jangka pendek maupun jangka panjang.

Siapa yang Wajib Melakukannya?

Dilihat dari sisi pajak, pembukuan juga merupakan elemen yang sangat krusial. Pertanyaanya siapakah yang wajib menyelenggarakan pembukuan?

Apabila ada pertanyaan seperti itu maka jawabanya adalah wajib pajak badan dan wajib pajak pribadi. Kewajiban mengadakan pembukuan bagi para wajib pajak ini sendiri telah diatur secara jelas pada UU No 28 tahun 2007 mengenai ketentuan umum dan cara perpajakan disebutkan di pasal 28 jika wajib pajak diharuskan mengadakan pembukuan.

Lebih rinci lagi pasal 28 ayat 1 berbunyi jika waib pajak pribadi yang melakukan berbagai aktivitas usaha maupun pekerjaan bebas dan wajib pajak badan di Indonesia harus mengadakan pembukuan.

Ada juga pasal 28 ayat 2 juga menyebutkan jika wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban mengadakan pembukuan sebagaimana pada ayat 1 namun tetap wajib melakukan proses pencatatan merupakan wajib pajak pribadi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dari kedua ayat tersebut tentunya sangat jelas jika pada dasarnya semua wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas baik itu orang pribadi atau badan harus menyelenggarakan proses pembukuan.

Akan tetapi ada pengecualian untuk wajib pajak tertentu. Pengecualian ini dilakukan berdasarkan pada prinsip kesederhanaan terutama untuk para pemilik usaha yang skalanya masih kecil hingga menengah. Hal ini karena beberapa dari pemilik usaha tersebut umumnya tidak mengetahui kewajiban penyelenggaraan pembukuan bagi bisnis mereka.

Isi form berikut! Tim kami segera menghubungi Anda.