Pajak merupakan kewajiban yang melekat pada setiap orang pribadi maupun badan usaha. Bagi perusahaan, kewajiban perpajakan tidak hanya sebatas membayar, tetapi juga melaporkan pajak secara rutin kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pelaporan pajak perusahaan dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu SPT Masa (laporan bulanan) dan SPT Tahunan Perusahaan (laporan tahunan).
Setiap laporan memiliki fungsi, ketentuan, serta dokumen pendukung yang berbeda. Agar tidak terkena sanksi administratif, perusahaan wajib memahami peraturan perpajakan yang berlaku dan menyusun pelaporan dengan benar.
Artikel ini akan membahas lebih dalam mengenai kewajiban pelaporan pajak perusahaan, ketentuan SPT Masa, manfaat SPT Tahunan, hingga dasar hukum yang mengaturnya.
Apa Itu SPT Masa Perusahaan?
SPT Masa adalah laporan pajak yang wajib disampaikan perusahaan setiap bulan. Laporan ini berfungsi untuk mencatat pajak yang dipotong, dipungut, atau dipungut sendiri oleh perusahaan berdasarkan transaksi yang terjadi dalam satu periode bulan pajak.
SPT Masa dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya, sedangkan penyetoran pajak dilakukan sebelum tanggal 10. Dengan kata lain, perusahaan tidak boleh menunda pelaporan karena keterlambatan dapat dikenakan denda sesuai aturan perpajakan.
Jenis-Jenis SPT Masa Perusahaan
Berikut beberapa jenis SPT Masa yang umum berlaku:
- SPT Masa PPh 21
Digunakan untuk melaporkan pajak penghasilan yang dipotong atas gaji, tunjangan, bonus, THR, lembur, hingga pembayaran kepada pegawai tidak tetap atau tenaga ahli.- Karyawan tetap: dipotong berdasarkan tarif progresif.
- Freelance/pekerja tidak tetap: dipotong sesuai penghasilan harian atau bulanan dengan batas tertentu.
- Dokumen wajib: formulir 1721, bukti potong 1721-A1, serta rekap bulanan karyawan.
- SPT Masa PPh 23/26
Digunakan untuk pelaporan pajak atas pembayaran jasa, dividen, bunga, atau royalti.- PPh 23: berlaku untuk wajib pajak dalam negeri.
- PPh 26: berlaku untuk wajib pajak luar negeri dengan tarif 20% (dapat dikurangi sesuai tax treaty).
- Dokumen wajib: bukti potong, formulir induk SPT, lampiran transaksi, dan SSP.
- SPT Masa PPh Final 4 ayat (2)
Berlaku atas penghasilan tertentu seperti:- Sewa tanah/bangunan (tarif 10%).
- Jasa konstruksi (2–6%).
- Hadiah undian (25%).
- UMKM dengan omzet ≤ Rp 4,8 miliar (tarif final 0,5%).
- SPT Masa PPN
Dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), baik perusahaan dagang maupun jasa. PPN dikenakan 11% dari penyerahan barang/jasa kena pajak.- Harus melampirkan faktur pajak keluaran (penjualan) dan faktur pajak masukan (pembelian).
- Wajib disampaikan melalui aplikasi e-Faktur v3.2 sesuai aturan DJP.
- SPT Masa PPh 15 & 22
- PPh 15: khusus perusahaan pelayaran, penerbangan, asuransi luar negeri, atau perusahaan dagang asing.
- PPh 22: dipungut oleh bendahara pemerintah, importir, atau BUMN atas transaksi tertentu.
Intinya, SPT Masa berfungsi sebagai dokumen pengawasan bulanan atas aktivitas bisnis perusahaan yang berhubungan dengan pajak.
Baca Juga: Pengertian Lengkap Audit Internal, Kunci Kelola Perusahaan
Apa Itu SPT Tahunan Perusahaan?
Selain laporan bulanan, perusahaan juga wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan. Laporan ini berisi rekapitulasi seluruh kewajiban pajak perusahaan selama satu tahun pajak, termasuk laporan laba rugi dan neraca keuangan.
Fungsi SPT Tahunan Perusahaan
SPT Tahunan memiliki beberapa fungsi penting, di antaranya:
- Menghitung total PPh Badan dalam satu tahun pajak.
- Mencatat kredit pajak (jika ada kelebihan pembayaran PPN atau PPh).
- Membuktikan kepatuhan perusahaan di mata pemerintah, bank, atau pihak ketiga.
- Dasar pengajuan restitusi (pengembalian pajak) atau kompensasi untuk tahun berikutnya.
- Menjadi dokumen wajib dalam tender proyek, audit BPK, hingga persyaratan pinjaman keuangan.
Tenggat Waktu
SPT Tahunan PPh Badan wajib dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Jika periode pajak berakhir pada 31 Desember, maka tenggat pelaporan jatuh pada 30 April tahun berikutnya.
Dasar Hukum SPT Perusahaan
Kewajiban pelaporan pajak perusahaan diatur secara jelas dalam beberapa peraturan berikut:
- Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
- Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
- Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur teknis pelaporan melalui e-Faktur dan e-SPT.
Dengan adanya dasar hukum ini, setiap perusahaan wajib menyusun laporan pajak sesuai aturan, baik untuk SPT Masa maupun SPT Tahunan.
Risiko Jika Tidak Melaporkan Pajak
Tidak melaporkan pajak dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi perusahaan. Beberapa risikonya antara lain:
- Denda administratif: Rp 500.000 untuk SPT Masa PPh, Rp 1.000.000 untuk SPT Masa PPN, dan Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan Badan.
- Bunga keterlambatan: dihitung per bulan dari jumlah pajak terutang.
- Sanksi pidana: jika terbukti menghindari atau memalsukan laporan pajak.
- Kehilangan kredibilitas: perusahaan dianggap tidak patuh sehingga sulit mengikuti tender atau mendapatkan pendanaan.
Manfaat Kepatuhan Pelaporan Pajak Perusahaan
Sebaliknya, jika perusahaan taat melaporkan pajak, manfaat yang diperoleh cukup besar, di antaranya:
- Terhindar dari denda dan sanksi hukum.
- Memiliki bukti kepatuhan yang dapat meningkatkan citra perusahaan.
- Memperoleh kesempatan restitusi atau kompensasi pajak.
- Memenuhi syarat administrasi untuk tender, audit, maupun pinjaman bank.
- Membantu perusahaan mengontrol arus kas dan beban pajak setiap periode.
Cara Melaporkan Pajak Perusahaan
Saat ini, DJP telah mempermudah pelaporan melalui sistem digital. Perusahaan dapat melaporkan SPT menggunakan:
- e-Faktur → untuk SPT Masa PPN.
- e-SPT → untuk SPT Masa PPh.
- e-Form atau e-Filing DJP Online → untuk SPT Tahunan Perusahaan.
Semua laporan wajib disertai dengan dokumen pendukung seperti bukti potong, SSP/e-Billing, faktur pajak, dan laporan keuangan tahunan.
Pelaporan pajak perusahaan terdiri dari dua jenis utama, yaitu SPT Masa (bulanan) dan SPT Tahunan Perusahaan (tahunan). SPT Masa meliputi PPh 21, 23/26, 4(2), PPN, hingga PPh 15 dan 22. Sedangkan SPT Tahunan berfungsi untuk melaporkan keseluruhan kewajiban pajak perusahaan dalam satu tahun pajak.
Keduanya memiliki manfaat penting, baik untuk membuktikan kepatuhan perusahaan maupun sebagai dasar administrasi keuangan. Dengan kepatuhan, perusahaan dapat menghindari denda, menjaga kredibilitas, serta memanfaatkan hak restitusi atau kompensasi pajak.
Untuk memastikan pelaporan pajak lebih aman, rapi, dan sesuai aturan, perusahaan dapat bekerja sama dengan KAP EHS – Kantor Akuntan Publik Eddy Hutarso & Satria, yang berpengalaman menangani laporan keuangan dan perpajakan berbagai bidang usaha.
Baca Juga: Mengenal Tahapan Jasa Audit, Standar yang Digunakan, dan Manfaatnya