Apakah Makan Di Restoran Dikenakan Pajak?

Apakah Makan Di Restoran Dikenakan Pajak?
Table of Contents

Beli makanan malah dikenakan pajak? Tenang dulu, pajak tersebut memang dibebankan ke pelanggan, tetapi itu bisa menjadi cara Anda untuk ikut berkontribusi pada pembangunan daerah Anda, loh! Merujuk pada UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan restoran. 

Nah, Pajak Restoran atau Pajak Bangunan 1 (PB1) akan dikenakan pada setiap pelayanan yang disediakan  meliputi penjualan makanan atau minuman oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat maupun di tempat lainnya. Tarif yang dikenakan sesuai pada peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Untuk mengetahui lebih lanjut, Anda perlu mengetahui objek, subjek dan Wajib Pajak (WP) dari jenis pajak daerah. Berikut adalah penjelasannya:

Objek Pajak Restoran

Berdasarkan Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU Pajak Daerah dan Redistribusi Daerah, yang menjadi objek PB1 adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran dari pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain (misal dibawa pulang).

1. Subjek Pajak 

Subjek Pajak berarti subjek yang dikenakan atau dipungut pajak. Dalam konteks Pajak Restoran, maka yang dijadikan subjek pajak adalah pembeli dari layanan yang disediakan restoran tersebut. Jadi pajak ini sebetulnya tidak dibebankan kepada pemilik resto, tetapi diperuntukkan kepada konsumen. Hal tersebut tercatat di setiap struk pembelian.

2. Wajib Pajak 

Wajib pajak artinya seseorang atau badan yang diberi kewenangan untuk membayar pajak, memotong pajak, dan memungut pajak serta berkaitan dengan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam konteks pajak restoran, maka WP adalah pemilik atau yang menjalankan kegiatan dari usaha restoran.

Jadi sebenarnya pemilik tidak menanggung beban PB1 ini, akan tetapi hanya ‘menyalurkan’ dana pajak yang telah dibayar oleh konsumen. Tidak semua pemilik restoran memiliki kewajiban untuk menyetorkan pajak restoran. Terdapat kriteria tertentu yang diatur masing-masing daerah yang tidak wajib mencantumkan beban pajak PB1. 

Nantinya dana  yang telah dikumpulkan oleh pemilik akan disetorkan ke kas pemerintah daerah masing-masing. Dana kas tersebut dapat dikelola oleh Daerah untuk membantu operasional mereka ataupun membangun sarana-prasarana yang dibutuhkan untuk masyarakat. Artinya uang pajak yang kalian bayarkan dari makanan/minuman tidak akan sia-sia.

Nah, itu lah penjelasannya. Jangan sampai telat bayar pajak ya! Bila Anda ingin informasi lebih lanjut seputar akuntansi, perpajakan dan laporan keuangan baik perorangan, perusahaan, dan UMKM Anda dapat konsultasi ke kami GRATIS.

Hubungi Kami

Staff EHS yang terpercaya dengan kompetensi dalam pelayanan audit, perpajakan, akuntansi / pembukuan, dan lisensi bisnis sangat bersedia untuk mendengarkan dan membantu menyelesaikan permasalahan bisnis Anda. Kami siap untuk membawa Anda satu langkah lebih dekat menuju kesuksesan.

Baca Juga : Bagaimana Cara Mengisi SPT Tahunan Badan Yayasan atau LSM?

Isi form berikut! Tim kami segera menghubungi Anda.