Terdapat dua jenis wajib pajak badan yaitu Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Non PKP. Pengusaha Non PKP memiliki perbedaan kewajiban lapor pajak online dengan pengusaha PKP. Kewajiban perpajakan pengusaha Non PKP tergantung pada aktivitas perpajakannya.
Kewajiban Perpajakan Pengusaha Non PKP
Sesuai PMK Nomor 197/PMK.03/2013 bahwa pengusaha dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun dan memilih tidak mendaftar dan dikukuhkan sebagai PKP, maka tidak diwajibkan memenuhi kewajiban perpajakan seperti halnya yang berlaku bagi PKP.
Karena berstatus non PKP, maka tidak perlu memungut PPN atas transaksi barang dan jasa kena pajak yang mereka lakukan.
Sehingga perusahaan tidak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Keuntungannya, biaya kepatuhan perpajakan (cost of compliance) menjadi lebih rendah.
Namun perusahaan non PKP tetap memiliki kewajiban mengelola dan melaporkan pajak penghasilan sesuai aktivitas perpajakannya.
Karena berstatus non PKP, maka perusahaan tidak perlu memungut PPN atas transaksi barang dan jasa kena pajak yang dilakukan.
Sehingga perusahaan tidak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Keuntungannya, biaya kepatuhan perpajakan (cost of compliance) menjadi lebih rendah.
Namun perusahaan non PKP tetap memiliki kewajiban mengelola dan melaporkan pajak penghasilan sesuai aktivitas perpajakannya.
Berikut kewajiban ketentuan perpajakan bagi perusahaan Non PKP:
- PPh 4 ayat 2: Mengelola pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 apabila melakukan transaksi sewa tanah dan bagungan serta lainnya.
- PPh 15: Mengelola pajak penghasilan pasal 15 jika melakukan transaksi berkaitan dengan pelayaran dan penerbangan.
- PPh 21: Memotong, menyetor dan melaporkan pajak penghasilan pasal 21 atas gaji karyawan.
- PPh 22: Mengelola pajak penghasilan pasal 22 apabila menerima penghasilan atas impor atau transaksi dengan bendaharawan pemerintah.
- PPh 23: Mengelola pajak penghasilan pasal 23 atas penghasilan yang diterima berupa bunga, royalti dan lainnya.
- PPh 24: Mengelola pajak yang telah dibayarkan di luar negeri atas penghasilan yang diperolehnya, untuk dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh.
- PPh 25: Mengelola pajak penghasilan pasal 25 yang merupakan angsuran pembayaran pajak penghasilan selama setahun.
- PPh 26: Mengelola pajak penghasilan pasal 26 atas penghasilan yang dibayarkan untuk wajib pajak luar negeri.
- PPh final: Membayar dan melaporkan pajak penghasilan final apabila menggunakan tarif sesuai peraturan perundangan perpajakan untuk UKM.
Perusahaan Non PKP Tidak diperbolehkan memungut PPN dan Menerbitkan Faktur Pajak
Perusahaan yang belum dikukuhkan sebagai PKP, tidak boleh memungut PPN serta tidak bisa menerbitkan faktur pajak. Karena tidak boleh mengelola Faktur Pajak, maka perusahaan Non PKP tidak diperbolehkan untuk mengkreditkan Pajak Masukan atas pembelian barang maupun jasa yang dikenai PPN.
Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 39A Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa siapapun yang dengan sengaja membuat atau menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
- Pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 6 tahun.
- Denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Jika Anda sebagai bukanPKP, apabila melakukan transaksi yang termasuk dalam fasilitas insentif pajak, agar tidak dikenakan pajak atas transaksinya dengan lawan transaksi, maka Anda harus memiliki surat pernyataan non PKP.
Begitu juga apabila bukan PKP melakukan transaksi barang ataupun jasa kena PPN, dapat menginformasikan kepada lawan transaksi bahwa pihaknya tidak bisa membuat Faktur Pajak karena bukan PKP dengan melampirkan surat pernyataan non PKP.
Cara Lapor Pajak Non PKP
Bagi perusahaan non PKP yang menggunakan tarif 0,5% dari penghasilan bruto yang dibayarkan setiap bulan, maka ketentuannya sebagai berikut:
Bagi perusahaan non-PKP yang menggunakan tingkat bunga 0,5% dari penghasilan kotor bulanan, berlaku aturan sebagai berikut:
- Dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh
- Melampirkan Formulir Rekapitulasi Peredaran Bruto
- Melampirkan rekapitulasi PPh Final berdasarkan PP 23/2018 per masa pajak dari masing-masing tempat usaha
- Menggunakan Formulir SPT PPh 1771
Sedangkan perusahaan non PKP yang memilih menggunakan tarif pajak penghasilan badan normal, pembayaran dilakukan secara angsuran setiap bulan yang merupakan PPh pasal 25, ketentuan pelaporan pajaknya sebagai berikut:
- Dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 25 (angsuran pembayaran pajak penghasilan)
- Juga melaporkan SPT Tahunan PPh menggunakan Formulir 1771
- Melampirkan laporan keuangan saat melaporkan SPT Tahunan Badan
Pajak yang harus dilaporkan perusahaan PKP dan Non PKP
Baik perusahaan Non PKP maupun yang statusnya sudah PKP, apabila melakukan aktivitas pajak atau transaksi barang maupun jasa yang dikenakan pajak penghasilan, seperti PPh 4 ayat 2, PPh 15, PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 26, wajib melaporkan setiap masa pajak.
Itulah penjelasan mengenai lapor pajak perusahaan Non PKP serta cara lapor pajak perusahaan PKP. Semoga dapat membantu Anda dalam mengelola perpajakan perusahaan Anda.
Ingin mengelola pajak bisnis lebih efektif dan efisien dengan biaya yang hemat kantong? Segera hubungi KAP EHS untuk pelayanan tersebut!
Hubungi Kami
Staff EHS yang terpercaya dengan kompetensi dalam pelayanan audit, perpajakan, akuntansi / pembukuan, dan lisensi bisnis sangat bersedia untuk mendengarkan dan membantu menyelesaikan permasalahan bisnis Anda. Kami siap untuk membawa Anda satu langkah lebih dekat menuju kesuksesan.
Baca Juga : Pajak Tabungan Berapa Persen? Simak Panduan Lengkapnya!





