Lapor pajak pribadi adalah kewajiban setiap warga negara yang sudah memiliki penghasilan. Pajak perorangan adalah bentuk kontribusi kepada negara yang tidak bisa dihindari dan telah diatur oleh undang-undang. Baik karyawan, pekerja lepas, maupun pemilik usaha, semuanya wajib melakukan pelaporan pajak secara rutin melalui Surat Pemberitahuan (SPT). Kini, dengan perkembangan teknologi, pelaporan pajak bisa dilakukan lebih mudah melalui lapor SPT online.
Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang syarat dan tata cara lapor pajak pribadi, termasuk dasar hukumnya, jenis formulir SPT tahunan, serta update ketentuan terbaru yang berlaku mulai tahun 2025. Bagi Anda yang masih bingung bagaimana cara lapor pajak perorangan, simak panduan berikut ini.
Mengapa Harus Lapor Pajak Pribadi?
Setiap individu yang memiliki penghasilan wajib lapor pajak kepada negara. Dana yang terkumpul dari pajak digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya. Tidak melaksanakan kewajiban ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Lapor pajak pribadi bukan hanya soal kewajiban, tapi juga bentuk partisipasi aktif sebagai warga negara. Dengan melakukan pelaporan yang benar, Anda akan terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari dan dapat mengakses berbagai fasilitas, seperti pengajuan KPR, kredit usaha, atau pembuatan visa luar negeri.
Syarat Wajib Lapor Pajak Pribadi
Ada beberapa syarat wajib yang perlu Anda ketahui sebelum lapor pajak pribadi. Berikut syarat lengkapnya.
1. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Langkah awal dalam lapor pajak pribadi adalah memiliki NPWP. NPWP merupakan identitas resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk keperluan administrasi perpajakan.
Anda bisa mendaftarkan NPWP secara offline di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, atau secara online melalui website resmi DJP. Setelah memiliki NPWP, Anda sudah bisa melakukan pelaporan SPT tahunan.
2. Menyampaikan SPT Tahunan
Setelah memiliki NPWP, wajib pajak perorangan diwajibkan untuk melaporkan penghasilannya setiap tahun melalui SPT tahunan online. Pelaporan ini harus dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Dalam lapor SPT online, Anda harus mencantumkan data penghasilan, harta, dan kewajiban selama satu tahun pajak. Keterlambatan pelaporan akan dikenai denda administratif sebesar Rp100.000.
Jenis-Jenis Formulir SPT Tahunan
Jenis formulir SPT tahunan yang digunakan tergantung dari jenis dan besar penghasilan Anda. Berikut penjelasannya:
1. Formulir SPT 1770
Digunakan oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas. Cocok untuk pemilik UMKM atau freelancer yang bekerja untuk lebih dari satu pihak.
2. Formulir SPT 1770 S (Sederhana)
Formulir ini digunakan bagi individu dengan penghasilan bruto tahunan di atas Rp60 juta, biasanya berasal dari satu pemberi kerja.
3. Formulir SPT 1770 SS (Sangat Sederhana)
Digunakan oleh karyawan dengan penghasilan bruto di bawah Rp60 juta per tahun dan hanya bekerja di satu perusahaan.
Menentukan formulir yang tepat sangat penting agar lapor pajak pribadi Anda tidak ditolak oleh sistem DJP.
Baca Juga : Apa Itu Retribusi Pajak? Pengertian, Jenis dan Fungsinya
Cara Lapor Pajak Perorangan Secara Online
Dengan sistem e-Filing dari DJP, proses lapor SPT online jadi semakin praktis dan efisien. Berikut langkah-langkah cara lapor pajak perorangan secara online:
- Login ke DJP Online Masuk ke situs www.pajak.go.id, lalu login dengan NPWP dan password Anda.
- Pilih Menu e-Filing Klik menu e-Filing dan pilih jenis formulir SPT yang sesuai.
- Isi Data Penghasilan dan Potongan Pajak Masukkan seluruh informasi penghasilan, harta, dan kewajiban Anda. Pastikan data sesuai dengan bukti potong (form 1721-A1 dari perusahaan atau 1721-A2 untuk PNS).
- Submit dan Simpan Bukti Lapor Setelah mengisi dengan benar, kirim SPT Anda dan simpan bukti lapornya sebagai arsip.
Ketentuan Baru Pegawai Perusahaan (TER 2025)
Mulai tahun pajak 2025, pemerintah melalui DJP menetapkan sistem baru bernama TER (Tax Employment Reporting) untuk pegawai. Sistem ini menyederhanakan pelaporan dengan integrasi otomatis antara pemberi kerja dan DJP.
Bagi karyawan, ini berarti informasi penghasilan dan pemotongan pajak akan langsung dilaporkan oleh perusahaan ke DJP. Namun, Anda tetap wajib melakukan konfirmasi dan lapor SPT online secara mandiri. Jadi, meskipun data sudah terekam, tanggung jawab pelaporan tetap ada di tangan Anda.
Ketentuan untuk Wajib Pajak Pribadi yang Menjalankan Usaha
Bagi individu yang menjalankan usaha atas nama pribadi, lapor pajak pribadi dilakukan berdasarkan penghasilan usaha. Pajak dikenakan terhadap penghasilan bersih setelah dikurangi biaya operasional yang sah.
Dasar hukum pengenaan pajaknya diatur dalam PP No. 55 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi.
Tarif dan Periode Berlaku
Tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% dari omzet berlaku bagi usaha dengan penghasilan bruto sampai Rp4,8 miliar per tahun. Tarif ini berlaku maksimal selama 7 tahun (untuk Wajib Pajak Orang Pribadi) sejak pertama kali menggunakan skema ini. Setelah itu, wajib menggunakan skema pembukuan dan tarif umum.
Butuh Bantuan Lapor Pajak Pribadi? Konsultasikan ke KAP EHS
Jika Anda merasa bingung atau khawatir salah saat mengisi SPT, Kantor Akuntan Publik Eddy Hutarso & Satria (KAP EHS) siap membantu. Tim profesional kami berpengalaman dalam memberikan layanan perpajakan individu maupun bisnis.
Mulai dari konsultasi pajak, pelaporan SPT tahunan, hingga audit laporan keuangan, KAP EHS adalah mitra terpercaya untuk memastikan Anda patuh pajak tanpa stres berlebih.
Lapor pajak pribadi adalah kewajiban hukum dan bentuk kepatuhan terhadap negara. Mulai dari memiliki NPWP, memilih jenis SPT yang tepat, hingga menyampaikan laporan tahunan, semua prosesnya kini bisa dilakukan secara digital melalui lapor SPT online.
Penting juga untuk memahami aturan terbaru, baik bagi karyawan maupun pemilik usaha pribadi. Dengan memahami cara lapor pajak perorangan, Anda tidak hanya terhindar dari sanksi, tapi juga berkontribusi langsung terhadap pembangunan nasional.
Baca Juga : Pajak Perusahaan Non PKP dan PKP





