Apa Yang Terjadi Jika Wajib Pajak Meninggal Dunia? Wajib Tahu!

Apa Yang Terjadi Jika Wajib Pajak Meninggal Dunia? Wajib Tahu!
Table of Contents

Seringkali ditemui beberapa kasus dimana kantor pajak mengirimkan surat maupun pemberitahuan baik surat fisik, maupun elektronik kepada wajib pajak yang ternyata sudah meninggal dunia. Lalu bagaimana jika terjadi seperti ini? Yuk simak penjelasan berikut.

Peran Nomor Pokok Wajib Pajak

Peran NPWP (Nomor Pokok wajib pajak) di masa kini menjadi salah satu kebutuhan masyarakat. NPWP diberikan kepada wajib pajak sebagai identitas dalam melaksanakan kegiatan perpajakan yang dikelola oleh pemerintah pusat. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kewajiban Wajib Pajak

NPWP tidak hanya dibutuhkan sebagai sarana perpajakan saja. Beberapa instansi maupun perusahaan mewajibkan NPWP sebagai persyaratan utama dalam mengurus keperluan administrasi diantaranya pengajuan kredit, pembuatan rekening perbankan, syarat melamar pekerjaan, pengajuan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dan lain sebagainya.

Wajib pajak memiliki kewajiban yang otomatis timbul ketika mereka mendapatkan penghasilan. Dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, NPWP menjadi hal yang tidak dapat dipisahkan.

Kewajiban perpajakan akan terus melekat pada mereka selama NPWP berstatus aktif. Ketika wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban perpajakan, maka kantor pajak memberikan teguran maupun imbauan baik melalui sarana elektronik maupun surat tertulis.

Wajib pajak dapat terbebas dari kewajiban perpajakan apabila mengajukan permohonan berupa permohonan Non Efektif NPWP maupun penghapusan NPWP ke KPP terdaftar.

Beberapa kasus ditemukan, wajib pajak yang sudah meninggal dunia masih mendapatkan surat teguran maupun surat tagihan pajak oleh kantor pajak terdaftar. 

Perlu diketahui bahwa NPWP akan terus berstatus aktif apabila wajib pajak tidak mengajukan permohonan untuk menghapus kewajiban perpajakannya. Data kependudukan mengenai status kematian wajib pajak tidak dapat langsung terakses maupun terbarui ke sistem pajak. Hal ini membuat wajib pajak harus mengajukan permohonan langsung mengenai penghapusan atau pengajuan Non Efektif NPWP.

Berapa lama jangka waktu yang diperlukan kantor pajak menyelesaikan permohonan tersebut? Untuk NPWP Orang Pribadi adalah enam bulan, sedangkan untuk wajib pajak badan adalah dua belas bulan. 

Ahli waris sebagai perantara wajib pajak yang sudah meninggal sudah sewajarnya harus mengurusi kewajiban perpajakan wajib pajak yang sudah meninggal tersebut. Permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan secara langsung maupun dapat juga dikirimkan melalui jasa ekspedisi ke KPP tempat administrasi terdaftar.

Beberapa syarat yang diperlukan dan dilampirkan di antaranya fotokopi akta kematian, fotokopi buku nikah (dalam hal suami/istri yang mengajukan permohonan), fotokopi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk, NPWP wajib pajak yang sudah meninggal, serta surat pernyataan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah meninggal dan tidak meninggalkan harta warisan atau warisan telah dibagikan yang ditandatangani dengan materai Rp10.000,00.

Pemeriksa Pajak akan melakukan pemeriksaan tujuan lain dengan memastikan permohonan penghapusan NPWP tersebut sudah benar. Pemeriksa pajak akan menghubungi ahli waris atau pemohon dari wajib pajak yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lapangan. Bagaimana jika ternyata wajib pajak masih memiliki warisan?

Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (3) menjelaskan bahwa warisan termasuk dalam objek pajak yang dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan. Namun, tentu saja warisan menambah kemampuan ekonomis bagi si ahli waris.

Perlu dilihat kembali apakah warisan tersebut sudah dibagikan atau belum ke para ahli waris. Apabila warisan belum dibagikan kepada ahli waris, maka kewajiban perpajakan seperti penyetoran pajak dan pelaporan SPT Tahunan masih melekat pada wajib pajak yang bersangkutan dengan tentu saja dibantu pelaksanaan kewajiban perpajakannya oleh ahli waris.

Tidak berlaku untuk warisan yang sudah terbagi, ahli waris tidak memiliki kewajiban untuk membayarkan pajaknya. Sepanjang harta atau warisan sudah dilaporkan di SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan wajib pajak dan tidak ada pajak yang terutang, maka warisan tersebut dapat dikategorikan sebagai bukan objek pajak.

Jika diperlukan, sebelum permohonan penghapusan NPWP diputuskan, petugas pemeriksa pajak melakukan kunjungan ke tempat wajib pajak (visit) terlebih dahulu untuk memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan dan mengumpulkan data-data yang diperlukan. Setelah proses pemeriksaan selesai, wajib pajak akan mendapatkan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok wajib pajak yang akan dikirimkan ke alamat wajib pajak yang bersangkutan.

Ketika NPWP telah dihapus, wajib pajak yang sudah meninggal tidak memiliki kewajiban perpajakan lagi dikarenakan sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga : Pajak Perusahaan Non PKP dan PKP

Isi form berikut! Tim kami segera menghubungi Anda.