Cara Yang Benar Mengatasi Salah Pembayaran Pajak dengan Pemindahbukuan

Cara Yang Benar Mengatasi Salah Pembayaran Pajak dengan Pemindahbukuan
Table of Contents

Saat membayar atau menyetorkan pajak sering kali terjadi kekeliruan mulai dari nomor pokok wajib pajak, nominal pembayaran, hingga jenis pajak. Namun Anda tak perlu khawatir, Ditjen Pajak (DJP) telah menyediakan solusi untuk Wajib Pajak (WP) jika salah bayar pajak dengan menyediakan layanan Pemindahbukuan (Pbk).

Apa itu Pemindahbukuan?

Pemindahbukuan adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai atau seharusnya. Agar mendapatkan layanan pemindahbukuan, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh WP.

Cara pengajuan Pbk :

  • Mengisi formulir permohonan pemindahbukuan setoran pajak, dengan melampirkan bukti setoran pajak yang asli. Contoh formulir dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Keuangan No. 242/PMK.03/2014.
  • Isi formulir sesuai dengan data Anda. Pada bagian kolom lampiran, isi dengan jumlah lampiran form yang diinginkan.
  • Pada bagian pernyataan, “terhadap pembayaran penyetoran, saya mengajukan permohonan Pemindahbukuan” disertai dengan alasan pemindahbukuan yang harus diisi oleh pihak yang bersangkutan.
  • Buat surat pernyataan tidak keberatan pemindahbukuan.
  • Jika membayar secara offline melalui bank atau kantor pos, lampirkan surat pernyataan mengenai kekeliruan yang dibuat dari pimpinan bank atau kantor pos.
  • Lampirkan fotokopi KTP dan bukti setoran tanpa NPWP.

Setelah selesai, kirimkan formulir beserta lampiran tersebut ke KPP tempat pembayaran pajak diadministrasikan atau melalui pos/jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan. Penyelesaian permohonan Pbk memakan waktu sekitar satu bulan sejak permohonan tersebut diterima oleh KPP. Namun jika belum lengkap, permohonan akan ditolak dan KPP akan memberitahukannya kepada Anda.

Perlu diingat, pastikan surat setoran pajak yang diajukan Pbk tidak digunakan atau dilaporkan pada SPT. Oleh karena itu, silahkan melakukan pembetulan SPT terlebih dahulu sebelum melakukan Pbk atas surat setoran pajak tersebut.

Jika Anda masih bingung, Anda dapat konsultasikan permasalahan Anda di Kantor Akuntan Publik Eddy Hutarso & Satria yang terpercaya serta tersertifikasi.

Baca Juga : Pahami Pentingnya Legalitas UMKM

Isi form berikut! Tim kami segera menghubungi Anda.