Bagi sebagian besar pekerja di Indonesia, Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi momen yang ditunggu-tunggu setiap menjelang perayaan keagamaan. Tidak hanya menambah semangat menyambut hari besar, THR juga menjadi bentuk penghargaan perusahaan terhadap kinerja karyawan selama satu tahun penuh.
Namun, di balik rasa gembira menerima THR, ada hal penting yang sering terlupakan yaitu kewajiban pajak THR.
Masih banyak pekerja yang belum memahami bahwa THR tidak sepenuhnya diterima secara utuh karena dikenakan potongan pajak penghasilan (PPh 21). Sejak diberlakukannya Tarif Efektif Rata-Rata (TER) melalui peraturan terbaru pemerintah, mekanisme penghitungan pajak THR menjadi lebih transparan dan adil.
Oleh karena itu, penting bagi setiap karyawan dan pemberi kerja untuk memahami cara kerja sistem ini agar tidak salah menghitung pajak maupun pelaporan dalam SPT Tahunan.
Pengenalan THR dan Pajaknya
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu momen paling dinanti oleh para pekerja setiap tahunnya. THR tidak hanya menjadi bentuk apresiasi perusahaan terhadap karyawan, tetapi juga merupakan hak yang diatur secara hukum.
Menjelang hari raya besar keagamaan, perusahaan diwajibkan untuk memberikan THR kepada karyawannya sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Namun, banyak pekerja yang belum memahami bahwa THR termasuk objek pajak penghasilan (PPh 21). Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, THR dikategorikan sebagai penghasilan tidak tetap karena diberikan hanya satu kali dalam setahun.
Artinya, meskipun THR adalah hak karyawan, penghasilannya tetap dikenakan pajak THR sesuai ketentuan yang berlaku. Agar tidak terjadi kesalahpahaman, penting bagi karyawan dan pemberi kerja untuk memahami aturan pajak THR, termasuk cara perhitungannya yang kini mengikuti sistem Tarif Efektif Rata-Rata (TER) sesuai peraturan terbaru.
Apa Itu Tarif Efektif Rata-Rata (TER)?
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 memperkenalkan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) sebagai metode baru dalam penghitungan pajak penghasilan (PPh 21). Sistem ini menggantikan perhitungan progresif yang sebelumnya sering dianggap kurang adil bagi karyawan dengan penghasilan tidak tetap, seperti bonus atau THR.
Dalam metode lama, pajak THR dihitung dengan tarif progresif berdasarkan total penghasilan pada bulan tersebut. Hal ini sering membuat potongan pajak tampak lebih besar karena penghasilan naik sementara di bulan THR. Dengan sistem TER, tarif pajak dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan tahunan, bukan per bulan, sehingga hasilnya lebih proporsional dan tidak membebani karyawan dengan penghasilan menengah ke bawah.
Mengapa Menggunakan Skema TER Lebih Efektif?
Salah satu keuntungan utama penggunaan TER dalam menghitung pajak THR adalah keadilan dan kesederhanaan. Jika sebelumnya karyawan bisa merasa terpotong pajak lebih besar hanya karena mendapatkan THR di bulan tertentu, maka kini tarif yang dikenakan jauh lebih wajar dan sesuai dengan kemampuan penghasilan tahunan.
Beberapa keunggulan skema TER antara lain:
- Lebih proporsional – Pajak dihitung berdasarkan penghasilan rata-rata, bukan lonjakan penghasilan di satu bulan.
- Transparan dan mudah dipahami – Karyawan dapat dengan mudah memperkirakan berapa besar pajak THR yang akan dipotong.
- Menghindari perbedaan potongan antarbulan – Sistem lama bisa menimbulkan perbedaan besar potongan antara bulan dengan THR dan bulan biasa.
- Mendukung kepatuhan pajak – Dengan sistem yang sederhana, baik perusahaan maupun karyawan lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan.
Dasar Hukum Pemotongan Pajak THR
Pemotongan pajak THR memiliki dasar hukum yang jelas dan wajib diikuti oleh semua perusahaan di Indonesia. Regulasi yang menjadi acuan antara lain:
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
- PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh 21 bagi pegawai tetap, tidak tetap, dan penerima penghasilan lainnya.
Ketiga aturan ini menjadi acuan utama bagi perusahaan untuk menghitung dan memotong pajak THR secara sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cara Hitung Pajak THR dengan Skema TER
Agar lebih mudah dipahami, mari kita bahas cara hitung pajak THR menggunakan contoh kasus nyata.
Contoh Kasus:
- Nama: Tuan A
- Status: Menikah tanpa tanggungan (K/0)
- Gaji bulanan: Rp4.000.000
- THR: 1 kali gaji (Rp4.000.000)
- Bulan penerimaan THR: Maret 2025
Langkah-langkah perhitungannya adalah sebagai berikut:
- Menentukan kategori TER
Berdasarkan PMK 168/2023, Tuan A termasuk dalam Kategori A karena merupakan pegawai tetap dengan penghasilan di bawah batas tertentu. - Menentukan penghasilan bruto bulan THR
Total penghasilan bulan Maret = gaji + THR = Rp4.000.000 + Rp4.000.000 = Rp8.000.000. - Menentukan tarif efektif rata-rata (TER)
Untuk penghasilan di rentang Rp7.850.001 – Rp8.250.000, tarif efektif yang digunakan adalah 2%. - Menghitung besar pajak THR
2% x Rp8.000.000 = Rp160.000. - Menentukan penghasilan bersih yang diterima
Rp8.000.000 – Rp160.000 = Rp7.840.000.
Artinya, potongan pajak THR yang dikenakan kepada Tuan A sebesar Rp160.000, dan penghasilan bersih yang diterima setelah pajak adalah Rp7.840.000.
Faktor yang Mempengaruhi Besar Pajak THR
Meskipun rumus cara hitung pajak THR terlihat sederhana, ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi besaran pajak, antara lain:
- Status pernikahan dan tanggungan
Semakin banyak tanggungan, semakin besar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dimiliki, sehingga potongan pajak menjadi lebih kecil. - Total penghasilan tahunan
Penghasilan yang lebih tinggi akan dikenakan tarif efektif yang lebih besar sesuai kategori TER. - Kebijakan perusahaan
Beberapa perusahaan memberikan THR bersih (net) setelah pajak, sementara yang lain memberikan THR kotor (gross) sebelum pajak dipotong. - Perubahan regulasi pajak
Pemerintah bisa memperbarui aturan pajak THR sesuai kondisi ekonomi dan fiskal negara.
Baca Juga: Pengertian Perencanaan Pajak, Langkah Cerdas untuk Usaha
Pelaporan THR dalam SPT Tahunan
Setelah menerima THR dan potongan pajaknya, kewajiban pekerja tidak berhenti sampai di situ. Pegawai tetap perlu melaporkan seluruh penghasilannya, termasuk THR, ke dalam SPT Tahunan.
Jika karyawan hanya bekerja di satu perusahaan dan sudah menerima Bukti Potong PPh 21 (Formulir 1721-A1), maka data THR biasanya sudah tercantum di dalamnya. Namun, jika memiliki penghasilan tambahan atau bekerja di lebih dari satu tempat, maka wajib melaporkan seluruh penghasilan tersebut secara manual di e-Filing DJP Online.
Langkah ini penting untuk memastikan data penghasilan dan pajak yang sudah dipotong perusahaan sesuai dengan yang dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak. Dengan demikian, kepatuhan pajak tetap terjaga dan risiko sanksi administrasi bisa dihindari.
Tips Mengelola THR Setelah Pajak
Setelah mengetahui berapa besar pajak THR yang dipotong, Anda perlu mengatur sisa penghasilan tersebut secara bijak. Berikut beberapa tips sederhana:
- Sisihkan minimal 10-20% untuk tabungan atau investasi.
- Gunakan sebagian untuk kebutuhan hari raya secara proporsional.
- Hindari belanja impulsif yang membuat THR cepat habis.
- Gunakan untuk melunasi utang konsumtif, jika ada.
- Catat seluruh pengeluaran agar mudah dievaluasi setelah periode hari raya.
Manajemen keuangan yang baik akan membantu Anda menikmati momen hari raya tanpa stres finansial setelahnya.
Pemotongan pajak THR dengan metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER) membawa angin segar bagi para pekerja. Sistem ini memastikan potongan pajak dilakukan secara adil dan proporsional, tanpa menimbulkan lonjakan potongan yang memberatkan di bulan penerimaan THR.
Dengan memahami aturan pajak THR, cara hitung pajak THR, serta mengetahui faktor yang mempengaruhi besar pajak THR, Anda bisa lebih siap dalam menghitung penghasilan bersih yang diterima. Selain itu, pastikan juga untuk selalu melaporkan penghasilan secara benar dalam SPT Tahunan agar tetap patuh terhadap peraturan perpajakan.
Konsultasi Pajak Lebih Mudah Bersama EHS.CO.ID
Ingin memahami lebih dalam tentang pajak THR, peraturan terbaru, atau ingin menghitung pajak karyawan Anda dengan sistem otomatis dan akurat? EHS.CO.ID siap membantu perusahaan Anda dalam urusan perpajakan, payroll, dan kepatuhan hukum ketenagakerjaan.
Dapatkan solusi profesional untuk manajemen pajak karyawan yang lebih efisien dan sesuai regulasi.
Kunjungi EHS.CO.ID dan konsultasikan kebutuhan pajak bisnis Anda sekarang!
Baca Juga: Jenis-Jenis Pajak di Indonesia dan Penjelasan Lengkapnya!