Melaporkan SPT merupakan sebuah kewajiban bagi setiap wajib pajak baik orang pribadi maupun badan usaha. Apa itu SPT? Dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, SPT merupakan surat yang digunakan WP atau Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak. Yuk, simak penjelasan berikut untuk memahami pengertian dan fungsi singkat SPT.
SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan sendiri memiliki fungsi sebagai sarana pelaporan pajak yang berisikan penghasilan, biaya, laba atau rugi, pajak yang terutang, kredit pajak, harta, kewajiban, atau lainnya yang menjadi syarat menurut peraturan perpajakan. Singkatnya, SPT berfungsi sebagai sarana untuk mempertanggungjawabkan seluruh hak dan kewajiban perpajakan dalam suatu tahun pajak.
Mengingat sifatnya yang wajib, bila terlambat atau tidak melapor, maka ada sanksi berupa denda hingga pidana. Sanksi pidana adalah penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Untuk, denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Dari penjelasan diatas mungkin akan membuat sebagian dari Anda bingung apalagi dengan istilah-istilah yang belum pernah Anda dengar sebelumnya. Mungkin di benak Anda akan muncul berbagai pertanyaan seperti:
Siapa yang harus menjadi WP atau Wajib Pajak?
Apa saja yang termasuk dalam SPT Tahunan?
Berapa tariff SPT?
Cara menyampaikan SPT pajak?
Apa saja syarat pengisian SPT?
Untuk menjawab kebingungan dan pertanyaan Anda seperti yang diatas, kami hadir untuk membantu dan melayani Anda. KAP Eddy Hutarso & Satria, menawarkan berbagai pelayanan seperti pelayanan audit, perpajakan, akuntansi / pembukuan, dan lisensi bisnis yang terpercaya. Tim KAP Eddy Hutarso & Satria yang telah berpengalaman dalam bidang ini akan siap membantu apapun kesulitan Anda. Dengan menggunakan jasa kami, segala permasalahan pajak anda, seperti SPT bulanan, tahunan semua akan teratasi.
Hubungi Kami
Staff EHS yang terpercaya dengan kompetensi dalam pelayanan audit, perpajakan, akuntansi / pembukuan, dan lisensi bisnis sangat bersedia untuk mendengarkan dan membantu menyelesaikan permasalahan bisnis Anda. Kami siap untuk membawa Anda satu langkah lebih dekat menuju kesuksesan.
Jakarta (Kantor Pusat)
Soho Capital Lt 30 no 03
Jl. Letjen S. Parman kav. 28
RT 3/RW 5, Tanjung Duren Selatan
Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11470
Hubungi kontak kami di bawah ini,
Whatsapp: 62 859-5379-5280
Alamat Email: kapeddyhutarsosatria@gmail.com
Website: www.ehs.co.id





