Sering kali pegawai merasa kebingungan bagaimana cara mengisi dan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh (Pajak Penghasilan) Orang Pribadi, karena memiliki dua SPT dalam setahun atau lebih tepatnya punya dua bukti potong pajak 1721-A1. Artinya, dalam satu tahun, bekerja di dua perusahaan yang berbeda.
Terdapat ketentuan dan cara untuk mengisi SPT dari dua perusahaan. Pada dasarnya, langkah-langkah pengisian atau cara melaporkan SPT sama saja. Pelaporan pajak penghasilan dari dua SPT juga bisa dilakukan secara online, dengan cara yang tidak berbeda dengan pelaporan pajak pribadi bila hanya memiliki satu SPT atau bukti potong dari satu perusahaan. Perbedaan dari cara lapor pajak dua SPT terletak pada Pengisian Kolom Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya.
Cara Lapor SPT
Berikut ini tahapan cara lapor SPT Tahunan 1770S untuk pegawai yang memiliki dua SPT.
- Minta bukti potong 1721-A1 terlebih dahulu pada kedua perusahaan tempat Anda bekerja.
- Login akun yang telah Anda buat di laman DJP Online.
- Masukkan NPWP, password, serta kode keamanan, klik submit.
- Pilih menu e-Filing lalu klik menu “Buat SPT”
- Pilih jenis SPT yang dilaporkan
- Isi data formulir (Tahun pajak, status SPT, dan nomor pembetulan jika membetulkan SPT)
- Masukkan bukti pemotongan pajak dengan klik “Tambah” di bagian pojok kanan atas.
- Isi kolom-kolom yang disediakan sesuai dengan bukti potong yang diberi perusahaan (jenis pajak, NPWP pemotong, mama pemotong, nomor bukti pemotongan, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipungut).
- Lalu ikuti langkah di poin ke 6-7 sekali lagi untuk menambah bukti potong kedua, yakni dengan klik “Tambah” pada Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh oleh Pihak Lain dan PPh yang Ditanggung Pemerintah.
- Masukkan penghasilan neto dalam negeri yang sehubungan dengan pekerjaan.
- Masukkan penghasilan dalam negeri lainnya bila ada. Jika tidak ada, klik tidak pada kolom yang disediakan.
- Isi penghasilan luar negeri klik “Iya” atau “Tidak”
- Masukkan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, misalnya warisan
- Tambah penghasilan yang telah dipotong PPh final.
- Tambahkan harta yang dimiliki (motor, mobil, rumah, dan lain-lain).
- Tambahkan utang yang Anda miliki
- Tambah zakat/sumbangan keagamaan wajib yang Anda bayarkan ke Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.
- Isi status kewajiban perpajakan suami istri, kemudian klik Selanjutnya.
- Setelah selesai, isi kode verifikasi kemudian klik kirim SPT.
Itulah ketentuan dan cara melapor SPT Tahunan Orang Pribadi bagi karyawan yang pindah kerja dalam satu tahun. Jika Anda masih bingung silahkan konsultasikan masalah Anda di KAP Eddy Hutarso & Selamat yang terpercaya dan sertifikasi.
Hubungi Kami
Staff EHS yang terpercaya dengan kompetensi dalam pelayanan audit, perpajakan, akuntansi / pembukuan, dan lisensi bisnis sangat bersedia untuk mendengarkan dan membantu menyelesaikan permasalahan bisnis Anda. Kami siap untuk membawa Anda satu langkah lebih dekat menuju kesuksesan.
Jakarta (Kantor Pusat)
Soho Capital Lt 30 no 03
Jl. Letjen S. Parman kav. 28
RT 3/RW 5, Tanjung Duren Selatan
Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11470
Hubungi kontak kami di bawah ini,
Whatsapp: 62 859-5379-5280
Alamat Email: kapehsindonesia@gmail.com
Website: www.ehs.co.id





