Apakah yayasan atau LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) wajib melaporkan SPT Tahunan? Bagaimana cara mengisi SPT Tahunan Badan Yayasan atau LSM?
Yayasan atau LSM merupakan Subjek Pajak Badan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008.
Sama seperti subjek pajak lainnya, Yayasan atau LSM yang didirikan memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, yaitu melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan atau LSM.
Yayasan atau LSM adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang menjadi satu kesatuan yang merupakan badan atau lembaga nirlaba.
Yayasan atau LSM sebagai subjek pajak badan karena sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh, bahwa sekumpulan orang ataupun modal yang jadi satu kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak merupakan subjek pajak badan. Walaupun sebagai Subjek Pajak Badan, untuk menjadi Wajib Pajak (WP), suatu Yayasan atau LSM harus memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
Kemudian Yayasan atau LSM berkewajiban untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP Badan, melaporkan SPT serta kewajiban perpajakan lainnya.
Khusus bagi badan atau lembaga nirlaba bergerak di bidang pendidikan atau penelitian dan pengembangan, sisa lebih dikecualikan dari objek PPh. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 80/PMK.03/2009.
Syarat sisa lebih badan atau lembaga yang tidak dikenakan PPh diatur dalam Perdirjen-pajak adalah:
- Digunakan untuk pengaduan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan.
- Untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan.
Yayasan maupun LSM yang bergerak di bidang pendidikan/penelitian tersebut wajib membuat:
- Pernyataan bahwa:
- Sisa lebih akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan paling lama empat tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut.
- Sisa lebih tidak digunakan pada tahun diperolehnya tersebut akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan paling lama empat tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut.
Surat pernyataan merupakan lampiran dalam SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak diperolehnya sisa lebih.
- Pencatatan tersendiri atas sisa lebih yang diterima dan yang digunakan setiap tahun.
- Laporan mengenai penyediaan dan penggunaan sisa lebih dan menyampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dalam lampiran SPT Tahunan PPh.
Sedangkan bagi badan atau lembaga maupun yayasan maupun LSM yang tidak bergerak di bidang pendidikan/penelitian, sisa lebih merupakan objek PPh, akan tetapi seluruh penerimaan dan pengeluaran dapat dilakukan koreksi fiskal, sehingga penghasilan kena pajak juga bisa menjadi nihil. Karena yayasan atau LSM merupakan badan yang juga mengelola laporan keuangan, maka wajib menyampaikan SPT Tahunan yayasan atau LSM.
Pengisian SPT Tahunan Yayasan atau LSM
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penyampaian SPT Tahunan Yayasan atau LSM yaitu memahami dan mengisi bagian-bagian lampiran yang ada dalam tahap-tahap pengisian SPT, diantaranya:
- Lampiran Khusus 1A tentang daftar penyusutan fiskal.
- Lampiran 6 tentang data jika terdapat penyertaan modal ke badan lain, jika tidak ada maka bisa diabaikan.
- Lampiran V tentang daftar pengurus badan dari LSM atau yayasan.
- Lampiran IV tentang isi jenis penghasilan yang diperoleh sesuai tabel yang ada. Jika Yayasan atau LSM dikenakan PPh Final UMKM, maka isi kolom penghasilan final tersebut di kolom penghasilan lainnya.
- Lampiran III tentang data PPh yang dipotong oleh pihak lain sesuai dengan jenisnya.
- Lampiran II tentang laporan keuangan laba rugi LSM atau yayasan.
- Lampiran I tentang peredaran usaha selama setahun sesuai dengan laporan keuangan laba rugi dari aktivitas yayasan atau LSM.
- Pilih Lampiran 8A sesuai dengan jenis usaha lalu isi dengan elemen dari neraca dan laporan laba rugi yayasan atau LSM.
Cara Mengisi SPT Tahunan Yayasan atau LSM
Cara mengisi SPT Tahunan Badan bagi Yayasan atau LSM kurang lebih sama seperti WP Badan lainnya, yaitu:
- Telah melakukan Registrasi di DJP Online (jika menggunakan client desktop) atau aplikasi pajak tahunan badan Klikpajak berbasis web.
- Login ke DJP Online atau e-SPT Badan Klikpajak.
- Apabila menggunakan client desktop, buat SPT melalui fitur e-form dengan cara unduh formulir 1771, caranya klik ‘e-form SPT 1771’, pilih tahun pajak yang sesuai lalu klik ‘Kirim Permintaan’. Dokumen e-form akan otomatis terunduh, bersamaan dengan itu akan ada kode verifikasi melalui email Anda yang terdaftar. Install aplikasi form viewer, dengan cara klik ‘Download Viewer, klik ‘windows (24mb)’. Setelah itu, install form viewer tersebut. Isi dokumen e-form sampai selesai sesuai dengan dokumen.
- Mengisi lampiran dengan lengkap sesuai dengan kondisi yayasan atau LSM Anda. Klik menu pada pojok kiri atas untuk mengisi tempat dan tanggal pembuatan SPT. Periksa nama serta NPWP penandatangan SPT telah terisi. Klik submit
- Unggah lampiran yang telah di-scan dalam 1 file .pdf. Verifikasi pengisian SPT dengan cara menyalin kode verifikasi yang dikirimkan oleh DJP melalui email Anda yang terdaftar. Kirim SPT dengan cara klik submit. Bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan ke email Anda.
- Jika menggunakan pelaporan SPT Tahunan Badan Yayasan atau LSM melalui website tanpa install aplikasi di e-SPT Badan Klikpajak Anda dapat langsung login dan membuat SPT 1771.
- Setelah masuk ke halaman buat SPT 1771, isi lampiran yang tersedia mulai dari Lampiran Khusus 1A, isikan daftar penyusutan fiskal sesuai laporan keuangan neraca Yayasan/LSM.
- Lalu pilih Lampiran 6, isi data yayasan/LSM apabila memiliki penyertaan modal ke kegiatan usaha lain. Apabila tidak ada maka bisa dilewatkan.
- Berikutnya isi Lampiran V, yang berisi daftar pemegang saham/pemilik modal sesuai kondisi yayasan/LSM dan isikan data pengurus.
- Kemudian pada Lampiran IV, isikan jenis penghasilan yang diperoleh, namun jika Yayasan/LSM menggunakan PPh Final UMKM, isikan penghasilan final pada kolom penghasilan lainnya.
- Selanjutnya pilih Lampiran III, isikan data PPh yang dipotong oleh pihak lain jika ada.
- Lalu pilih Lampiran II, isikan data sesuai laporan keuangan laba rugi yang sudah dibuat Yayasan/LSM.
- Pada Lampiran I, isikan peredaran usaha yayasan/LSM selama satu tahun sesuai laporan keuangan laba rugi. Isikan juga penghasilan kena PPh Final dan yang tidak termasuk objek pajak selama satu tahun.
- Kemudian buka SPT Induk, pilih lampiran 8A untuk Yayasan/LSM. Isikan elemen dari neraca dan laporan laba-rugi sesuai data yang telah dibuat.
- Setelah itu, klik “Submit” dan pengisian SPT Tahunan Badan Yayasan/LSM Anda pun selesai. Anda akan menerima bukti penyampaian SPT dari DJP.
Kewajiban Perpajakan Lainnya Yayasan atau LSM
Jika yayasan atau LSM melakukan kegiatan usaha komersial, maka otomatis akan memiliki kewajiban perpajakan lainnya seperti melaporkan pajak bulanan, seperti SPT Masa PPh Pasal 21.
Kemudian apabila Yayasan atau LSM tersebut adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) maka mereka juga wajib melaporkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Tentu saja hal ini menjadi tambahan pekerjaan bagi pengurus Yayasan atau LSM. Tapi Anda tidak perlu khawatir karena konsultan pajak KAP EHS siap membantu perpajakan Anda. Dengan menggunakan jasa KAP EHS, maka akan lebih menghemat waktu proses administrasi dan operasional, tentunya dengan harga yang efisien, efektif dan terpercaya.
Informasi dalam artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.