Risiko Punya NPWP Tapi Tidak Bayar Pajak

bayar pajak
Table of Contents

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Siapa Saja yang Wajib Membayar Pajak?

Apa risiko bila punya NPWP tapi tidak bayar pajak? Karena, setiap wajib pajak yang punya NPWP dan memiliki penghasilannya diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib bayar pajak dan melaporkan pajak tepat waktu. Jika tidak membayar pajak, maka akan ada sanksi yang bisa dikenakan pada wajib pajak.

Pasal 9 ayat 2a dan b Undang-Undang KUP mengatur sanksi pajak bagi pemilik NPWP (penghasilan di atas PTKP). Dalam pasal tersebut disebutkan, wajib pajak yang membayar pajaknya setelah jatuh tempo akan dikenakan denda 2% per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.

Selanjutnya, pada pasal 2b dikatakan, wajib pajak yang membayar pajak setelah jatuh tempo penyampaian SPT tahunan akan dikenakan denda 2% per bulan. Perhitungannya dimulai sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT dan berakhir pada tanggal pembayaran.

Selain sanksi denda, terdapat risiko sanksi pidana. Biasanya, sanksi pidana dikenakan jika wajib pajak melakukan pelanggaran berat yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara dan dilakukan lebih dari sekali.

Siapa Saja yang Tidak Wajib Bayar dan Lapor Pajak?

Berdasarkan pasal 11 Permenkeu No.243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT), wajib pajak dengan penghasilan tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT.

Berikut merupakan kategori wajib pajak yang memiliki Penghasilan Tidak Kena Pajak.

  1. Perlu diketahui, besaran PTKP kerap mengalami perubahan. Namun, perubahan tersebut tak serta merta dilakukan setiap tahunnya. Untuk tahun 2019, aturan tarif PTKP masih mengacu pada aturan PTKP 2016. Berikut ini besaran PTKP 2016:
  • Rp 54.000.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi.
  • Rp 4.500.000 bagi tambahan bagi wajib pajak yang kawin.
  • Rp 4.500.000 untuk tambahan bagi setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan.

Jadi, jika Anda memiliki penghasilan di bawah PTKP Anda tidak memiliki kewajiban membayar pajak dan melaporkan pajak. Dengan demikian, Anda juga tidak memiliki kewajiban untuk memiliki NPWP.

Namun, jika penghasilan Anda di atas PTKP, maka Anda berkewajiban untuk membayar pajak. Tapi, jika Anda ingin cara yang lebih sederhana, cepat dan mudah, segera konsultasikan dengan konsultan pajak KAP EHS yang berpengalaman dan bersertifikat.

Informasi dalam artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Hubungi Kami

Tim EHS yang terpercaya dengan kompetensi dalam pelayanan audit, perpajakan, akuntansi/pembukuan, dan lisensi bisnis sangat bersedia untuk mendengarkan dan membantu menyelesaikan permasalahan bisnis Anda. Kami siap untuk membawa Anda satu langkah lebih dekat menuju kesuksesan.

Jakarta (Kantor Pusat)

Soho Capital Lt 30 no 03

Jl. Letjen S. Parman kav. 28

RT 3/RW 5, Tanjung Duren Selatan

Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11470

Hubungi kontak kami di bawah ini,

Whatsapp:62 859-5379-5280

Alamat Email: kapehsindonesia@gmail.com

Website: www.ehs.co.id

 

Isi form berikut! Tim kami segera menghubungi Anda.

Konsultasi KAP EHS
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on telegram
Share on pinterest
Share on facebook