Pajak UMKM : Ketentuan Tarif Pajak Hingga Sanksi

Table of Contents

Apa status usaha Anda? karena beda status usaha, maka beda pula kewajiban pajaknya. Yuk, pahami apa saja kelompok pajak UMKM, ketentuan dan cara lapor SPT Pajak UMKM, serta aturan sanksi pajak terbaru yang sesuai dengan ketentuan pajak usaha kecil dan menengah.

Perlu dipahami, regulasi pajak selalu berubah setiap saat termasuk pajak UMKM. Seperti yang diketahui, aturan pajak untuk UMKM terbaru diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Kelompok UMKM Berdasarkan Perpajakan

UMKM terbagi menjadi dua kategori berdasarkan berapa persen pajak yang harus dibayar, di antaranya:

1. UMKM dengan penghasilan bruto tertentu

Jadi pajak UMKM dengan omzet atau peredaran bruto tertentu yang harus dibayarkan adalah berapa persen Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, UMKM dengan omzet bruto di bawah Rp4,8 miliar setahun dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari penghasilan bruto. Ketentuan penyampaian SPT Tahunan PPh bagi UMKM dengan penghasilan bruto tertentu ini mengikuti tata cara penyampaian SPT tahunan secara umum.

Perlu diperhatikan penyampaian informasi penghasilan bruto dan PPh yang telah dibayar atas penghasilan. Informasi tersebut harus diisi pada bagian PPh Final yang terdapat pada masing-masing SPT Tahunan PPh. Serta dilengkapi lampiran khusus daftar rekap penghitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh Final PP 23 Tahun 2018 tersebut.

2. UMKM Status PKP

UMKM dengan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) ini artinya sudah memiliki omzet bruto lebih dari Rp4,8 miliar setahun dan hanya boleh menggunakan tarif PPh normal. Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020, tarif PPh Badan turun menjadi 22% dari penghasilan kena pajak, lalu turun menjadi 20% di 2022, dan tambahan 3% menjadi 17% khusus untuk Perseroan Terbuka (Tbk). Namun pada 2022 pemerintah kembali menerbitkan peraturan perpajakan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

Ketentuan dan Cara Lapor SPT Pajak UMKM

Selain membayar PPh dengan penghasilan bruto tertentu, UMKM juga wajib menyampaikan SPT Masa PPh paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir atau setiap bulannya. Setelah melakukan pelaporan SPT Masa PPh, maka UMKM akan dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tercantum pada Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP.

Apabila pelaku UMKM tidak memiliki peredaran usaha pada bulan tertentu, maka tidak wajib menyampaikan SPT Masa PPh. Akan tetapi, jika pelaku UMKM merupakan Pemotong atau Pemungut pajak, maka wajib menyampaikan SPT Masa PPh atas pemotongan atau pemungutan PPh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.

Ketentuan penyampaian SPT Tahunan UMKM dengan penghasilan bruto tertentu mengikuti Tata Cara Penyampaian SPT Tahunan secara umum. Tapi yang harus diperhatikan adalah terkait penyampaian informasi penghasilan bruto dan PPh yang telah dibayar atas penghasilan tersebut. DJP menekankan, informasi tersebut diisi pada bagian PPh Final yang terdapat pada masing-masing SPT Tahunan PPh, serta dilengkapi dengan Lampiran Khusus Daftar Rekap Penghitungan Peredaran Bruto dan Pembayaran PPh.

Maka yang masuk kategori UMKM dari aspek perpajakan adalah:

  1. Hanya memiliki sumber penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu
  2. Tidak ada pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain

Aturan Sanksi Pajak Terbaru

Terbaru, ketentuan tarif sanksi pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berlaku tarif bunga sanksi administrasi pajak yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang perhitungannya mengacu pada suku bunga bank sentral Indonesia (Bank Indonesia/BI 7 days repo reserve rate).

 

Itulah penjelasan mengenai ketentuan pajak UMKM terbaru di Indonesia. Jika Anda adalah pelaku UMKM dan masih bingung mengenai ketentuan pajak, Anda dapat berkonsultasi dengan tim KAP Eddy Hutarso & Satria. KAP EHS akan memberikan layanan jasa perhitungan perpajakan secara efektif dan kredibel. Ingat, dengan rutin membayar pajak bisnis Anda dapat lebih terlihat kredibel dan banyak dampak positif lainnya yang akan menguntungkan usaha Anda.

 

Hubungi Kami

Staff EHS yang terpercaya dengan kompetensi dalam pelayanan audit, perpajakan, akuntansi / pembukuan, dan lisensi bisnis sangat bersedia untuk mendengarkan dan membantu menyelesaikan permasalahan bisnis Anda. Kami siap untuk membawa Anda satu langkah lebih dekat menuju kesuksesan.

Jakarta (Kantor Pusat)

Soho Capital Lt 30 no 03

Jl. Letjen S. Parman kav. 28

RT 3/RW 5, Tanjung Duren Selatan

Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11470

Hubungi kontak kami di bawah ini,

Whatsapp: 62 859-5379-5280

Alamat Email: kapeddyhutarsosatria@gmail.com

Website: www.ehs.co.id

 

Isi form berikut! Tim kami segera menghubungi Anda.

Konsultasi KAP EHS
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on telegram
Share on pinterest
Share on facebook