1. Syarat Melaporkan SPT Tahunan Badan
Selaku Wajib Pajak Badan, penting untuk mengetahui bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan Badan dengan benar. Ada beberapa dokumen penting yang menjadi syarat untuk melaporkan SPT Tahunan, yaitu:
- Dokumen SPT Tahunan PPh Badan (1771)
- Dokumen SPT pada masa PPN
- Dokumen SPT pada masa PPh Pasal 21 periode Januari – Desember
- Faktur pajak dari bulan Januari hingga Desember
- Bukti pemotongan pajak PPh Pasal 23 periode Januari – Desember
- Bukti pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 periode Januari – Desember
- Bukti pemungutan PPh Pasal 22 periode Januari – Desember
- Bukti pembayaran PPh Pasal 4 ayat 2 PPh Final 1% sesuai aturan
- Bukti pembayaran PPh Pasal 25 periode Januari hingga Desember
- Bukti pembayaran Surat Tagihan Pajak (STP) Pasal 25 periode Januari – Desember
- Laporan neraca laba dan rugi
- Laporan keuangan berisi hasil audit akuntan publik
- Buku besar berisi pembantu pendukung laporan keuangan
- Rekening tabungan atau rekening koran perusahaan
- Bukti penerimaan dan pengeluaraan seperti nota dan kwitansi
- Akta (sertifikat) pendirian atau perubahan perusahaan
- Lampiran mengenai SPT Tahunan Badan
Kelengkapan dokumen diatas harus diperiksa dengan seksama dan dipastikan sudah lengkap sebelum melaporkan SPT Tahunan.
2. Hal yang Perlu Diterapkan Saat Melapor SPT Tahunan
Pelaporan SPT Tahunan baik untuk SPT Tahunan Pribadi maupun SPT Tahunan Badan sudah banyak menggunakan sistem online. Jadi, Wajib Pajak tidak perlu lagi mengurus pelaporan dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak.
Agar terhindar dari risiko jika tidak lapor SPT Tahunan, maka beberapa hal berikut ini dapat diterapkan saat melaporkan SPT Tahunan secara online.
- Memastikan koneksi jaringan internet stabil.
- Menggunakan perangkat yang memadai seperti laptop.
- Dilakukan pada saat yang tepat agar terhindar dari traffic pengguna yang sedang banyak, seperti di malam hari. Jumlah pengguna website yang terlalu banyak biasanya akan menyebabkan website tersebut sulit untuk diakses.
- Pastikan seluruh data yang ada dalam formulir sudah terisi dengan lengkap dan benar. Hal ini berguna agar data yang diisi sudah valid dan sesuai dengan data aslinya. Kesalahan pengisian data bisa membuat laporan tidak bisa diproses.
- Apabila belum mendapatkan BPE SPT Tahunan melalui e-mail, maka ada kemungkinan bahwa proses pelaporan gagal dan harus mengulangi pengisian e-filling dari awal.
- Pastikan EFIN dan alamat email masih aktif dan sudah terverifikasi dengan benar.
- Jika masih terjadi kegagalan, maka bisa digunakan situs ASP (Application Service Provider) pajak resmi lainnya yang direkomendasikan oleh Ditjen Pajak.
Anda dapat menerapkan hal-hal tersebut agar proses pelaporan SPT Tahunan bisa berjalan dengan lancar. Kemudian pilihlah situs ASP dengan kualitas yang sudah terjamin dan mempunyai rating dan ulasan yang baik dalam proses pelaporan SPT Tahunan.
3. Solusi Jika Lupa Lapor SPT Tahunan
Apabila Anda lupa untuk lapor SPT Tahunan, maka bisa dilakukan solusi di bawah ini untuk meminimalisir risiko yang lebih berat.
Biasanya, jika lupa dalam melaporkan SPT Tahunan, akan dikenakan biaya denda dalam jumlah tertentu tergantung syarat dan ketentuan dari laporan SPT Tahunan yang akan dilaporkan. Rekapan denda tersebut adalah:
- Denda telat lapor SPT Tahunan Pribadi: Rp100.000.
- Telat lapor SPT Tahunan Badan: Rp1.000.000.
- Denda telat bayar pajak: bunga sebanyak 2% setiap bulan dari pajak yang belum dibayar
Itulah syarat dan tips hingga solusi apabila lupa lapor SPT Tahunan. Masih bingung? butuh pendamping pajak untuk pelaporan SPT Tahunan Badan maupun pribadi? Segera hubungi KAP EHS untuk konsultasi 1x Gratis!
Informasi dalam artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Hubungi Kami
Staff EHS yang terpercaya dengan kompetensi dalam pelayanan audit, perpajakan, akuntansi / pembukuan, dan lisensi bisnis sangat bersedia untuk mendengarkan dan membantu menyelesaikan permasalahan bisnis Anda. Kami siap untuk membawa Anda satu langkah lebih dekat menuju kesuksesan.
Jakarta (Kantor Pusat)
Soho Capital Lt 30 no 03
Jl. Letjen S. Parman kav. 28
RT 3/RW 5, Tanjung Duren Selatan
Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11470
Hubungi kontak kami di bawah ini,
Whatsapp: 62 859-5379-5280
Alamat Email: kapehsindonesia@gmail.com
Website: www.ehs.co.id





