Bagaimana Cara Pengisian SPT Tahunan Badan 1771 Nihil?

formulir pajak
Table of Contents

Formulir SPT yang formatnya dari DJP digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan Badan. Bagaimana cara pengisian SPT Tahunan Badan 1771 nihil ?

PPh Badan Nihil

Pajak Penghasilan (PPh) Badan Nihil mengacu pada situasi di mana suatu badan usaha tidak lagi memiliki atau menjalankan kegiatan. Dalam kondisi ini, perusahaan tersebut tidak lagi berkewajiban membayar pajak. Namun, kondisi ini juga dapat terjadi saat perusahaan masih menjalankan kegiatan operasional, tetapi seluruh pajak yang terutang sudah dibayarkan secara final. Dalam hal ini, perhitungan pajak perusahaan menunjukkan bahwa tidak ada kewajiban pembayaran pajak sebesar Rp 0.

Pelaporan SPT Tahunan Badan Nihil ini juga dapat terjadi ketika perusahaan tersebut telah didirikan, tetapi dalam kurun waktu satu tahun pajak tidak ada kegiatan operasional yang dilakukan.

Sama seperti pelaporan pajak penghasilan badan pada umumnya, pengisian SPT-nya menggunakan formulir SPT 1771.

Berikut dokumen untuk mengisi SPT Tahunan Badan nihil :

  1. Formulir SPT 1771
  2. Data pemotongan pajak pada formulir 1721 (SPT Masa Pajak Penghasilan 21/pasal 26 )
  3. Lembar SSP (Surat Setoran Pajak)

Formulir 1721 digunakan oleh pemberi kerja sebagai bukti perusahaan telah memotong PPh Pasal 21/26 dari penerima penghasilan.

Bukti potong Formulir 1721 dilampirkan ketika Wajib Pajak yang telah dipotong pajaknya untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya.

 

Cara Pengisian SPT Tahunan Badan 1771 Nihil

Berikut beberapa tahapan bagi perusahaan yang belum beroperasi maupun dari hasil operasional usaha tidak ada kewajiban pajak yang harus dibayarkan karena nihil.

  1. Membuat Surat Pemberitahuan (SPT)

Masuk atau login ke aplikasi e-SPT PPh Badan dengan mengisi username (administrator) dan password (123).

Lakukan pembuatan Surat pemberitahuan (SPT) dengan memilih menu “Buat SPT Baru” lalu pilih “Tahun Pajak” dan pilih “Status Normal” kemudian pilih “Buat”.

  1. Menyiapkan Laporan Keuangan dan Data Tambahan
  • Laporan Rugi Laba
  • Laporan Neraca
  • Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Terhutang
  • Data Penyusutan Aktiva, termasuk apabila ditemui Koreksi Fiskal
  1. Mengisi Lampiran Laporan Keuangan

Anda cukup mengisi beberapa lampiran di bawah sesuai dengan jenis usaha yang perusahaan Anda jalankan. Misalnya, untuk perusahaan asuransi hanya cukup mengisi lampiran 8A-5.

  • 8A-1 : Perusahaan Industri Manufaktur
  • 8A-2 : Perusahaan Dagang
  • 8A-3 : Bank Konvensional
  • 8A-4 : Bank Syariah
  • 8A-5 : Perusahaan Asuransi
  • 8A-6 : Non-Kualifikasi (selain 7 jenis usaha)
  • 8A-7 : Dana Pensiun
  • 8A-8 : Perusahaan Pembiayaan
  1. Pengisian Lampiran Khusus

Pada lampiran-lampiran khusus berikut ini, Anda diwajibkan mengisi lampiran 1A, “Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal”.

Sedangkan lampiran yang lain yakni 2A hingga 7A wajib diisi apabila relevan dengan perusahaan Anda.

Misalnya, perusahaan Anda ternyata memiliki transaksi hubungan istimewa, maka wajib mengisi lampiran 3A, 3A-1, dan 3A-2.

  1. Mengisi Formulir Lampiran Utama

Formulir Lampiran Utama yang terdiri dari Formulir 1771-I hingga VI wajib diisi seluruhnya oleh Wajib Pajak meskipun Nihil.

  1. Mengisi Formulir 1721/SPT Pasal 21

a. Bagian A Identitas Pemotong:

  • Masa Pajak bulan dan tahun wajib isi
  • NPWP (Nomor NPWP Badan)
  • Nama ( Nama perusahaan)
  • Alamat perusahaan
  • Nomor HP Kantornya
  • Alamat email kantornya

b. Bagian B Objek Pajak:

Untuk objek pajak dan kolomnya, dikosongkan semua

c. Bagian C Pajak Final

Dikosongkan 

d. Bagian D Lampiran

Dikosongkan

e. Bagian Pernyataan dan Tanda Tangan Pemotong

  • Centang kotak Pemotong
  • Nama (isi nama direktur utama/ wakil direktur)
  • Tanggal (tanggal hari pelaporan)
  • Tempat (lokasi perusahaan)
  1. Mengisi Surat Setoran Pajak (SSP)
  • Isi nomor NPWP Perusahaan
  • Nama Wajib Pajak
  • Alamat Wajib Pajak
  • Isi kode akun pajak Wajib Pajak dan kode setoran 100
  • Isi uraian pembayaran PPh Pasal 25
  • Centang bulan yang dilaporkan, contohnya November
  • Isi jumlah pembayaran Rp 0
  • Terbilang NIHIL

Jika Anda telah melewati prosedur di atas, Anda dapat langsung melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 1771 Nihil.

Informasi dalam artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Isi form berikut! Tim kami segera menghubungi Anda.

Konsultasi KAP EHS
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on telegram
Share on pinterest
Share on facebook