Menurut UU No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-Undang.
Apa itu Kantor Akuntan Publik?
Kantor Akuntan Publik merupakan badan usaha yang bergerak di bidang jasa. Jasa yang diberikan oleh Kantor Akuntan Publik dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu jasa atestasi dan jasa non-atestasi.
Jasa Atestasi KAP
Jasa atestasi merupakan jasa penjamin yang diberikan oleh KAP dengan menerbitkan suatu laporan tertulis mengenai pertimbangan mereka sebagai pihak yang independen dan kompeten mengenai suatu pernyataan/permasalahan
Contoh dari jasa atestasi adalah:
Audit
Audit merupakan jasa yang diberikan oleh akuntan publik untuk menilai seberapa wajar atau seberapa layak penyajian laporan keuangan yang dibuat oleh klien dengan mengacu pada prinsip akuntansi yang berlaku.
Review
Review merupakan jasa penilaian atas pembukuan dan catatan klien berdasarkan hasil dari analytical test, prosedur analitis tertentu (seperti perbandingan terhadap pembukuan dan pencatatan tahun-tahun sebelumnya), serta perhitungan rasio-rasio keuangan tertentu.
Kompilasi
Kompilasi adalah jasa yang diberikan oleh akuntan yang terbatas pada penyajian Laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku, dengan di awali oleh adanya engagement letter antara akuntan dan manajemen atau pemilik suatu perusahaan.
Jasa Non Atestasi KAP
Jasa non-atestasi merupakan jasa yang dimana sang akuntan publik tidak memberikan opini, ringkasan mengenai temuan, keyakinan negatif, ataupun bentuk lain dari opini pribadi.
Internal Audit
Internal audit adalah jasa penilaian yang independen dalam suatu organisasi untuk menguji dan mengevaluasi kegiatan organisasi yang dilaksanakan.
Pembukuan
Jasa pembukuan merupakan proses pencatatan transaksi keuangan. Transaksi meliputi penjualan, pembelian, pendapatan, dan pengeluaran untuk transaksi keuangan perseorangan, badan usaha maupun organisasi. Pembukuan biasanya dilakukan oleh seorang ahli pembukuan yang disebut sebagai Akuntan.
Perpajakan
Jasa perpajakan merupakan jasa yang berkaitan dengan pajak, yaitu konsultasi, perencanaan pajak, penghitungan, penyetoran, dan lain-lain.
Hubungi Kami
Staff EHS yang terpercaya dengan kompetensi dalam pelayanan audit, perpajakan, konsultasi, dan lisensi bisnis sangat bersedia untuk mendengarkan dan membantu menyelesaikan permasalahan bisnis Anda. Kami siap untuk membawa Anda satu langkah lebih dekat menuju kesuksesan.
Jakarta (Kantor Pusat)
Soho Capital Lt 30 no 03
Jl. Letjen S. Parman kav. 28
RT 3/RW 5, Tanjung Duren Selatan
Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11470
Whatsapp: 085953795280
Kirimkan Kami Email di
Alamat Email: kapehsindonesia@gmail.com
Website: www.ehs.co.id/id