{"id":1752,"date":"2023-06-08T10:01:32","date_gmt":"2023-06-08T10:01:32","guid":{"rendered":"https:\/\/ehs.co.id\/id\/?p=1752"},"modified":"2025-08-25T00:37:48","modified_gmt":"2025-08-25T00:37:48","slug":"peraturan-pph-atas-hadiah-tamu-undangan-pernikahan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/ehs.co.id\/id\/2023\/06\/08\/peraturan-pph-atas-hadiah-tamu-undangan-pernikahan\/","title":{"rendered":"Peraturan PPh atas Hadiah Tamu Undangan Pernikahan"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-weight: 400;\">Pernikahan adalah salah satu momen paling membahagiakan dalam hidup seseorang. Sebagai wujud kebahagiaan, biasanya mengundang kerabat dan teman dekat ke pesta atau resepsi untuk\u00a0 merayakan kebahagiaan mereka. Sudah menjadi budaya, para tamu undangan membawa paket atau bingkisan berupa barang atau uang, yang dibagikan kepada pasangan. Simak penjelasan berikut ini untuk mengetahui peraturan PPh atas hadiah tamu undangan pernikahan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Hadiah yang diterima oleh pasangan pengantin dari para tamu undangan tidak sedikit dan dapat digunakan oleh pasangan pengantin untuk menambah kekayaan mereka.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Jika melihat peraturan perpajakan, maka hadiah yang diterima pasangan suami istri dari\u00a0 tamu undangan\u00a0 adalah\u00a0 penghasilan, karena pengertian pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU TTMS), penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan keuangan yang diterima atau diperoleh dengan wajib pajak baik\u00a0 dari Indonesia maupun\u00a0 luar negeri, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan. <\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Jadi bagaimana peraturan pajak untuk hadiah yang diterima dari\u00a0 tamu undangan sebagai hadiah pernikahan?<\/span><\/p>\n<h2>Jenis Penghasilan Menurut UU Pajak Penghasilan<\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">\u00a0Menurut Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan, penghasilan yang diperoleh wajib pajak dibagi menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu:\u00a0<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Penghasilan kena pajak dengan PPh, yang dikenakan tarif pajak umum menurut ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan yang biasa dikenal\u00a0 sebagai penghasilan tidak final,<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Penghasilan yang merupakan subjek terakhir dari PPh, dimana besarnya pembayaran PPh tetap diatur\u00a0 dengan peraturan pemerintah dan\u00a0<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Penghasilan bebas pajak (tidak termasuk PPN).\u00a0<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Penghasilan yang disebutkan dalam nomor 1 dan\u00a0 2 di atas adalah\u00a0 penghasilan yang dikenakan PPh dan yang dibayar PPh kepada penerimanya. Oleh karena itu, penerima penghasilan ini harus membayar pajak penghasilan atas penghasilan yang diperolehnya. Pembayaran PPh ini dapat dilakukan melalui mekanisme pemotongan penerima penghasilan atau\u00a0 mekanisme iuran dari penerima penghasilan sendiri.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Mengenai penghasilan yang disebutkan pada poin 3 di atas, merupakan penghasilan tanpa pajak penghasilan. Bahwa penerima manfaat tidak boleh membayar pajak penghasilan\u00a0 atas\u00a0 penghasilan tersebut. Penghasilan yang dicakup sebagai jenis penghasilan yang dikecualikan dari objek PPh ini meliputi:\u00a0<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Bantuan, sumbangan dan hibah,<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Warisan,<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Harta termasuk setoran tunai yang diterima badan sebagai pengganti setoran saham atau penyertaan modal,<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan dalam bentuk natura dan kenikmatan,<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna dan beasiswa,<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Dividen atau bagian laba yang diterima perseroan terbatas WP dalam negeri, koperasi, BUMN\/BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan dan penerima dividen harus memiliki saham pada badan yang memberikan dividen minimal 25% dari jumlah modal yang disetor,<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan,<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu,<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Bagian laba yang diterima oleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif,<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Penghasilan yang diterima perusahaan modal ventura,<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Beasiswa,<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Sisa lebih yang diterima badan atau lembaga nirlaba di bidang pendidikan, penelitian dan pengembangan,<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Bantuan atau santunan yang dibayarkan BPJS kepada Wajib Pajak tertentu, yang memenuhi ketentuan perpajakan.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<h2>Pemberian Tamu pada Undangan Pernikahan adalah Sumbangan<\/h2>\n<p><img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" class=\"wp-image-1757 size-full\" src=\"https:\/\/ehs.co.id\/id\/wp-content\/uploads\/2023\/06\/2.jpg\" alt=\"Pemberian Tamu pada Undangan Pernikahan adalah Sumbangan\" width=\"626\" height=\"417\" srcset=\"https:\/\/ehs.co.id\/id\/wp-content\/uploads\/2023\/06\/2.jpg 626w, https:\/\/ehs.co.id\/id\/wp-content\/uploads\/2023\/06\/2-300x200.jpg 300w\" sizes=\"(max-width: 626px) 100vw, 626px\" \/><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Kembali ke pembahasan sebelumnya mengenai pendapatan yang diperoleh dari tamu undangan\u00a0 pernikahan,\u00a0 kita harus mengklasifikasikan jenis pendapatan terlebih dahulu.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Jika kita melihat ketentuan Pasal 4(3)(a) UU No. 36 Tahun 2008 (UU PPh) tentang sumbangan tersebut, ditegaskan bahwa\u00a0 bantuan atau sumbangan, termasuk zakat, tidak dikecualikan dari objek pajak termasuk menerima lembaga amil zakat atau lembaga amil zakat yang didirikan atau disahkan oleh pemerintah dan yang menerima sumbangan zakat yang sah atau sumbangan keagamaan yang diwajibkan bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, jika tidak ada hubungannya dengan usaha, profesi, harta benda atau wewenang.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Oleh karena itu, menurut Pasal 4 (3) UU PPh, pemberian hadiah selama tidak ada hubungan\u00a0 antara pihak-pihak yang terlibat dalam bisnis, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan, tidak termasuk dalam objek PPh sehubungan dengan hadiah yang diterima.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Hubungan para pihak yang diatur dalam Pasal 4\u00a0 (3)\u00a0 UU PPh lebih ditegaskan\u00a0 pada Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010, bahwa hubungan tersebut dapat timbul karena ketergantungan atau keterkaitan satu sama lain (pihak pemberi sumbangan dan penerima) terkait langsung atau tidak langsung\u00a0 dengan: bisnis, pekerjaan, kepemilikan atau kendali. Hubungan ini dapat terjadi jika:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Terdapat transaksi yang bersifat rutin antara kedua belah pihak,<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Terdapat hubungan di antara pihak yang berkenaan dengan pekerjaan, pemberian jasa atau pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung, serta<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Terdapat kepemilikan atau penguasaan (baik penyertaan modal secara langsung atau tidak langsung atau hubungan penguasaan secara langsung atau tidak langsung) antara pihak pemberi dan penerima sumbangan tersebut.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Menurut ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa pemberian hadiah dalam pernikahan ini tidak terkait dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak yang memberi hadiah dan penerima hadiah. Bahkan, beberapa hadiah diberikan secara anonim, sehingga sulit untuk mengetahui siapa yang memberikan hadiah dan hubungan apa yang ada di antara mereka.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Oleh karena itu, hadiah dalam pernikahan ini tidak dianggap sebagai penghasilan yang dikenakan pajak, kecuali jika pemberi hadiah dan penerima hadiah memiliki hubungan usaha, pekerjaan, atau kepemilikan, seperti atasan yang menghadiri pernikahan karyawan dan mengharapkan bahwa hadiah yang diberikan harus dihitung sebagai bagian dari imbalannya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Namun, biasanya seseorang memberikan hadiah dalam pernikahan tanpa mengharapkan balasan dari pihak yang menerima. Hadiah ini sebenarnya adalah tanda partisipasi dalam acara bahagia dan merayakan kebahagiaan pihak yang menerima hadiah.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Oleh karena itu, penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak dari hadiah tamu undangan dalam acara pernikahan dapat dianggap sebagai sumbangan yang tidak dikenakan pajak.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Namun, Wajib Pajak penerima perlu melaporkan hadiah yang diterimanya sebagai penghasilan yang tidak dikenakan pajak dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada tahun pajak yang bersangkutan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaporkan SPT Tahunannya menggunakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770, penghasilan dari sumbangan pernikahan ini diisi pada Lampiran III (Form 1770 \u2013 III) Bagian B nomor urut 1: \u201cBantuan\/Sumbangan\/Hibah\u201d.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaporkan SPT Tahunannya menggunakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 S, penghasilan dari sumbangan pernikahan ini diisi pada Lampiran I (Form 1770 S \u2013 I) Bagian B nomor urut 1: \u201cBantuan\/Sumbangan\/Hibah\u201d.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaporkan SPT Tahunannya menggunakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 SS, penghasilan dari sumbangan pernikahan ini diisi pada Induk SPT Form 1770 SS Bagian B nomor urut 10: \u201cPenghasilan yang Dikecualikan dari Objek Pajak\u201d.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Jumlah penghasilan yang dilaporkan dalam kolom Penghasilan Bruto adalah jumlah bruto dari hadiah yang diterima. Jika hadiah tersebut dalam bentuk barang, <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">maka jumlah bruto yang dilaporkan adalah nilai ganti dari barang tersebut (dapat berupa nilai pasarnya).\u00a0<\/span><\/p>\n<blockquote><p><span style=\"font-weight: 400;\">Informasi dalam artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.<\/span><\/p><\/blockquote>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pernikahan adalah salah satu momen paling membahagiakan dalam hidup seseorang. Sebagai wujud kebahagiaan, biasanya mengundang kerabat dan teman dekat ke pesta atau resepsi untuk\u00a0 merayakan kebahagiaan mereka. Sudah menjadi budaya, para tamu undangan membawa paket atau bingkisan berupa barang atau uang, yang dibagikan kepada pasangan. Simak penjelasan berikut ini untuk mengetahui peraturan PPh atas hadiah [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":8,"featured_media":5539,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[68],"tags":[155,223,123,221,222,103],"class_list":["post-1752","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-pajak","tag-kebijakan-pajak","tag-pajak-sumbangan-pernikahan","tag-pph-final","tag-pph-undangan-pernikahan","tag-sumbangan-pernikahan","tag-wajib-pajak"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/ehs.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1752","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/ehs.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/ehs.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ehs.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/8"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ehs.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1752"}],"version-history":[{"count":6,"href":"https:\/\/ehs.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1752\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":5540,"href":"https:\/\/ehs.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1752\/revisions\/5540"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ehs.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/5539"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/ehs.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1752"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/ehs.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1752"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/ehs.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1752"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}