Pastikan pelaporan SPT Tahunan dan Bulanan Anda berjalan akurat, tepat waktu, dan sepenuhnya sesuai regulasi perpajakan terbaru tanpa risiko sanksi atau denda yang nggak perlu.
Percayakan prosesnya kepada tim EHS yang berpengalaman menangani pelaporan pajak untuk individu, UMKM, hingga perusahaan lintas industri dengan standar kerja profesional dan aman.
Regulasi pajak makin sering berubah, sementara kesalahan sekecil apa pun bisa bikin Anda:
Kena sanksi atau denda,
Ribet ngurus pembetulan,
Atau harus menghadapi permintaan klarifikasi dari kantor pajak.
Makanya banyak individu & bisnis akhirnya memilih untuk pakai layanan profesional biar semua rapi, aman, dan selesai tanpa drama.
Di EHS, kami bantu dari awal sampai selesai. Semua prosesnya simpel, cepat, dan anti ribet.
EHS membantu perusahaan Anda menyusun dokumentasi transfer pricing yang sesuai dengan three-tiered approach(Local File, Master File, dan CbCR) sebagaimana diwajibkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Kami tidak hanya memastikan dokumen Anda lengkap, tetapi juga memastikan analisis kewajaran harga transfer dilakukan secara mendalam dan objektif, sehingga mendukung posisi perusahaan Anda dalam pemeriksaan pajak.
Layanan mencakup:
Penyusunan Local File, Master File, dan CbCR Report
Analisis kesebandingan (Benchmarking Study)
Review transaksi afiliasi dan struktur bisnis
Penyusunan kebijakan transfer pricing perusahaan
Konsultasi strategis saat pemeriksaan pajak
Cocok untuk: karyawan, freelancer, dan pelaku usaha perorangan.
Termasuk:
Pengumpulan & pengecekan dokumen
Penghitungan PPh
Pengisian SPT (1770, 1770S, 1770SS)
Pengiriman via e-Filing/e-Form
Bukti lapor sebagai arsip Anda
Kami pastikan data Anda aman, rapi, dan sesuai regulasi terbaru.
Cocok untuk UMKM, perusahaan menengah, dan bisnis yang butuh pelaporan tahunan yang akurat.
Termasuk:
Review laporan keuangan
Rekonsiliasi antara laporan komersial & fiskal
Penghitungan PPh Badan (1771)
Pelaporan melalui sistem resmi DJP
Konsultasi jika ada potensi risiko pajak
Untuk kebutuhan bulanan perusahaan Anda:
PPh 21 (gaji karyawan)
PPh 23/26
PPh 25
PPN (jika PKP)
Rekonsiliasi data & bukti potong
Upload & pelaporan e-Billing + e-Filing
Dengan layanan ini, ritme pelaporan bulanan Anda aman & konsisten.
Anda kirimkan dokumen via WhatsApp / Email.
Tim kami cek, hitung, dan pastikan semua sesuai.
Pelaporan via e-Filing/e-Form sesuai aturan DJP.
Anda dapat bukti resmi pelaporan yang siap arsip.
Kami pakai sistem reminder internal biar laporan Anda nggak pernah telat.
Semua dokumen dan data dijaga ketat. Tidak ada biaya tersembunyi.
Tim berpengalaman yang selalu update regulasi perpajakan terbaru.
Dimanapun Anda berada, kami tetap bisa proses pelaporan tanpa harus tatap muka.
Kalau ada salah input dari Anda atau pihak ketiga (misalnya bukti potong keliru), kami bantu bereskan.


















Konsultasikan saja pada kami!
WhatsApp us