Banyak orang bertanya: pajak tabungan berapa persen? Jawabannya tidak sesederhana “langsung kena pajak karena jumlah tabungan besar”. Sebenarnya yang dikenakan pajak bukan saldo tabungan, melainkan bunga atau penghasilan dari bunga tabungan yang Anda terima setiap periode. Pajak ini terutama berlaku pada bunga tabungan atau deposito yang dibayarkan bank kepada nasabah.
Dalam artikel ini, EHS.CO.ID akan mengulas lengkap mulai dari aturan pajaknya, tarif yang berlaku, cara menghitung pajak tabungan, serta contoh simulasi hitungannya di Indonesia.
Apa Itu Pajak Tabungan?
Pajak tabungan adalah istilah populer untuk menyebut pajak atas bunga yang diperoleh dari tabungan atau simpanan di bank. Menurut aturan pajak Indonesia, bunga tabungan termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh) yang dipotong secara final oleh bank berdasarkan peraturan yang berlaku.
Artinya, ketika Anda mendapatkan bunga dari tabungan atau deposito, bank langsung memotong pajaknya sebelum bunga dibayarkan ke rekening Anda. Bunga yang diterima setelah pemotongan itu adalah jumlah yang Anda “bersih-bersih” dapatkan.
Dasar Hukum Pajak Bunga Tabungan di Indonesia
Pajak atas bunga tabungan diatur dalam:
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas bunga deposito dan tabungan.
- Pajak ini adalah PPh FI final yang diterapkan pada pemotongan bunga simpanan di bank.
Menurut aturan ini, bunga dari tabungan dan deposito akan dipotong pajak jika jumlah deposito dan tabungan lebih dari Rp7.500.000 (bukan saldo akun; ini tentang jumlah bunga, bukan total tabungan).
Pajak Tabungan Berapa Persen?
Tarif pajak yang berlaku untuk bunga tabungan dan simpanan deposito di bank Indonesia adalah:
Tarif Pajak Bunga Tabungan
| Jenis Simpanan | Pajak Bunga (PPh Final) |
| Tabungan & Deposito > Rp7.500.000 | 20% dari bunga bruto |
| Tabungan & Deposito ≤ Rp7.500.000 | Bebas pajak (tidak dipotong) |
Penjelasan:
- Pajak ini dikenakan 20% dari bunga bruto (jumlah bunga sebelum dipotong pajak).
- Jika bunga yang Anda terima dalam setahun kurang dari atau sama dengan Rp7.500.000, bunga tersebut tidak dipotong pajak oleh bank.
- Catatan: Peraturan dapat diperbarui oleh pemerintah; selalu cek aturan terbaru dari DJP atau konsultasikan dengan konsultan pajak.
Contoh Perhitungan Pajak Tabungan
Supaya lebih jelas, berikut contoh simulasi pajak tabungan berapa persen saat bunga tabungan diterima:
Contoh 1: Bunga ≤ Rp7.500.000
Misalnya:
- Bunga tahunan: Rp6.000.000
Karena jumlah bunga di bawah Rp7.500.000, tidak dipotong pajak.
Bunga diterima:
Rp6.000.000 (tanpa potongan)
➡ Pajak tabungan: Rp0
Contoh 2: Bunga > Rp7.500.000
Misalnya:
- Bunga tahunan: Rp12.000.000
Tarif pajak bunga = 20%
Hitung Pajak:
20% × Rp12.000.000 = Rp2.400.000
Bunga bersih diterima:
Rp12.000.000 − Rp2.400.000 = Rp9.600.000
Pajak Tabungan vs. Pajak Saldo Tabungan
Penting untuk memahami bahwa pajak tabungan bukan dihitung dari saldo rekening, tetapi dihitung dari bunga yang diterima nasabah setiap tahun.
Contoh salah kaprah populer:
Banyak yang berpikir bahwa jika saldo tabungan di atas Rp200 juta atau Rp1 miliar, otomatis “pajak tabungan berapa persen langsung dipotong dari total saldo”. Padahal, yang dipotong pajak adalah bunga atas simpanan, bukan jumlah saldo tabungan itu sendiri.
Saldo besar mungkin membuat bunga yang diterima lebih tinggi, sehingga pajak yang dipotong juga otomatis lebih besar karena dihitung berdasarkan bunga tersebut.
Apakah Semua Orang Perlu Bayar Pajak dari Tabungan?
Jawabannya tergantung dari jumlah bunga yang Anda terima:
– Jika bunga tahunan > Rp7.500.000, maka pajak 20% dikenakan pada jumlah bunga tersebut. Pajak
– Jika bunga tahunan ≤ Rp7.500.000, tidak perlu dipotong pajak.
Namun perlu diingat, kalau Anda adalah wajib pajak dengan penghasilan lain, bunga tabungan tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai bagian dari penghasilan meski sudah dipotong pajak final.
Bagaimana Cara Kerja Pemotongan Pajak oleh Bank?
Bank sebagai pemotong pajak akan secara otomatis memotong pajak sebesar 20% dari bunga tabungan sebelum bunga itu masuk ke rekening Anda. Ini disebut pajak final, artinya setelah dipotong pajak di tingkat bank, nasabah tidak perlu menghitung ulang dalam SPT Tahunan untuk bunga yang telah dipotong tersebut, karena sudah dianggap selesai secara pajak.
Catatan: Jika bunga kecil (≤ Rp7.500.000), tidak dipotong bank. Namun bunga tetap dicatat sebagai penghasilan dalam laporan keuangan pribadi yang dilaporkan di SPT Tahunan.
Tabel Ringkasan Pajak Tabungan di Indonesia
| Skenario | Bunga Tahunan | Pajak Dipotong | Bunga Bersih |
| Tabungan Kecil | ≤ Rp7.500.000 | 0% | Bruto (tanpa potong) |
| Tabungan Lebih | > Rp7.500.000 | 20% | 80% dari bunga bruto |
| Deposito | > Rp7.500.000 | 20% | 80% dari bunga bruto |
Pajak Deposito & Tabungan Sama atau Berbeda?
Pajak tabungan dan deposito di Indonesia tetap dikenakan dengan aturan yang sama: 20% PPh Final dari bunga bruto jika bunga lebih dari Rp7.500.000.
Deposit dan tabungan besar sama-sama kena pemotongan pajak final 20% dari bunga, tidak langsung dari saldo.
Mengapa Pajak Tabungan Dikenakan?
Pajak ini dikenakan karena:
- Bunga simpanan dianggap sebagai penghasilan bagi pemegang rekening.
- Sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan bahwa semua penghasilan harus dikenakan pajak, termasuk bunga tabungan.
Karena itu, pajak tabungan berapa persen sangat bergantung pada jumlah bunga yang diperoleh.
Tips Mengelola Pajak Tabungan
Ada beberapa tips mengelola pajak tabungan dengan mudah, berikut detailnya.
1. Pisahkan reksadana/simpan di sana sini:
Jika bunga kecil total tahunan di bawah Rp7.500.000, Anda tidak akan kena pemotongan pajak.
2. Gunakan deposito atau rekening berjangka:
Deposito cenderung memberikan bunga lebih besar, namun potongan pajaknya juga otomatis 20% dari bunga bruto.
3. Konsultasi dengan konsultan pajak:
Jika situasi finansial Anda kompleks, misalnya memiliki bunga besar dari banyak rekening, konsultasi profesional sangat dianjurkan.
Pajak tabungan berapa persen? 20% dari bunga tabungan yang Anda peroleh jika jumlah bunga tersebut lebih dari Rp7.500.000 setahun. Jika bunga tahunan ≤ Rp7.500.000, tidak dikenakan pajak.
Saldo besar atau kecil tidak langsung berarti pajak dikenakan pada saldo, melainkan pada bunga yang dihasilkan dari saldo tabungan itu sendiri. Pajak ini bersifat final dan dipotong otomatis oleh pihak bank.
Dengan memahami aturan ini, Anda bisa menghitung sendiri berapa pajak yang harus dibayar atas bunga tabungan Anda.
Konsultasikan kebutuhan jasa pajak Anda hanya di EHS.CO.ID sekarang!
Baca Juga: Pajak Subjektif dan Perbedaan dengan Pajak Objektif





