Banyak karyawan yang pernah bekerja di dua perusahaan berbeda dalam satu tahun pajak mendapati diri mereka bingung saat musim lapor SPT tiba. Situasi ini lebih umum dari yang dikira, terutama bagi mereka yang pindah kerja di tengah tahun atau merangkap sebagai karyawan paruh waktu di tempat lain.
Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap cara lapor SPT Tahunan bila memiliki dua SPT, mulai dari dokumen yang perlu disiapkan, langkah pengisian formulir 1770S di DJP Online, hingga cara menyelesaikan kondisi kurang bayar yang kerap muncul dalam situasi ini.
Apa yang Dimaksud dengan Memiliki Dua SPT?
Istilah “memiliki dua SPT” sering menimbulkan salah kaprah di kalangan karyawan. Yang dimaksud sebenarnya bukan dua SPT yang harus dilaporkan secara terpisah, melainkan kondisi di mana seseorang menerima dua Bukti Potong PPh 21 (formulir 1721-A1) dari dua pemberi kerja berbeda dalam satu tahun pajak yang sama.
SPT Tahunan tetap hanya satu, yaitu satu laporan yang menggabungkan seluruh penghasilan dari semua sumber. Dua bukti potong itu menjadi dasar penghitungan ulang pajak secara keseluruhan sebelum angkanya dimasukkan ke dalam satu formulir SPT.
Mengapa Situasi Dua SPT Ini Perlu Penanganan Khusus
Ketika seseorang bekerja di dua perusahaan berbeda, masing-masing pemberi kerja menghitung dan memotong PPh 21 secara independen. Artinya, setiap perusahaan menganggap penghasilan dari tempatnya sebagai satu-satunya sumber penghasilan karyawan tersebut, tanpa memperhitungkan penghasilan dari tempat lain.
Akibatnya, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bisa diterapkan dua kali sekaligus, sekali di masing-masing pemberi kerja. Kondisi ini hampir selalu menghasilkan kekurangan bayar pajak saat penghasilan digabungkan, karena tarif progresif PPh 21 akan lebih tinggi ketika total penghasilan dihitung secara kumulatif.
Dokumen yang Wajib Disiapkan Sebelum Lapor SPT
Kelengkapan dokumen adalah kunci agar proses pelaporan berjalan lancar. Ada dua kelompok dokumen yang perlu disiapkan sebelum masuk ke DJP Online.
1. Bukti Potong dari Masing-Masing Pemberi Kerja
Bukti Potong PPh 21 formulir 1721-A1 adalah dokumen terpenting dalam situasi ini. Setiap pemberi kerja wajib menerbitkan dokumen ini paling lambat akhir Januari tahun berikutnya, dan karyawan berhak memintanya secara aktif jika belum diterima.
Pastikan kedua bukti potong memuat informasi yang lengkap dan benar, termasuk NPWP perusahaan, total penghasilan bruto, rincian potongan, dan jumlah PPh 21 yang telah dipotong. Data inilah yang akan menjadi input utama saat mengisi SPT Tahunan, sehingga kesalahan sekecil apapun pada bukti potong perlu segera dikonfirmasi ke bagian HR atau payroll masing-masing perusahaan.
2. Dokumen Pendukung Lainnya
Selain dua bukti potong, siapkan juga kartu NPWP, e-FIN (Electronic Filing Identification Number) jika baru pertama kali lapor online, serta dokumen pendukung penghasilan lain di luar pekerjaan jika ada. Jika memiliki penghasilan dari bunga deposito, dividen, atau sewa properti, dokumen terkait perlu disiapkan terpisah.
Bagi yang sudah menikah dan memiliki tanggungan, siapkan pula data jumlah tanggungan keluarga karena berpengaruh langsung pada besarnya PTKP. Kesalahan memasukkan status PTKP adalah salah satu penyebab selisih pajak yang paling sering terjadi.
Cara Lapor SPT Tahunan Bila Memiliki Dua SPT Secara Step-by-Step
Proses pelaporan SPT dengan dua sumber penghasilan membutuhkan ketelitian ekstra dibandingkan karyawan dengan satu pemberi kerja. Berikut alur yang perlu diikuti secara berurutan.
1. Gabungkan Penghasilan dari Dua Sumber
Langkah pertama adalah menjumlahkan total penghasilan bruto dari kedua bukti potong. Ambil angka penghasilan bruto dari bukti potong pertama, lalu tambahkan dengan angka penghasilan bruto dari bukti potong kedua untuk mendapatkan total penghasilan tahunan yang sesungguhnya.
Total gabungan ini yang akan menjadi dasar perhitungan PPh 21 yang seharusnya terutang. Jangan hanya menjumlahkan angka PPh yang sudah dipotong, karena yang perlu dihitung ulang adalah seluruh pajak atas penghasilan total, bukan sekadar menjumlahkan potongan dari dua tempat.
2. Hitung Ulang PPh Terutang Secara Keseluruhan
Setelah mendapatkan total penghasilan bruto gabungan, kurangi dengan biaya jabatan (maksimal Rp6.000.000 per tahun), iuran pensiun, dan PTKP sesuai status pernikahan. Hasilnya adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang menjadi dasar pengenaan tarif progresif PPh 21.
Tarif progresif PPh 21 berdasarkan UU HPP yang berlaku adalah 5% untuk PKP sampai Rp60 juta, 15% untuk Rp60 juta hingga Rp250 juta, 25% untuk Rp250 juta hingga Rp500 juta, dan 30% untuk di atas Rp500 juta. Selisih antara PPh terutang hasil perhitungan ulang ini dengan total PPh yang sudah dipotong oleh dua perusahaan adalah nilai kurang atau lebih bayar yang perlu diselesaikan.
3. Isi Formulir 1770S di DJP Online
Masuk ke laman djponline.pajak.go.id menggunakan NPWP dan kata sandi, lalu pilih menu “Lapor” dan gunakan e-Filing. Pilih formulir 1770S untuk karyawan dengan penghasilan bruto di atas Rp60 juta atau yang memiliki penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja.
Ikuti panduan langkah demi langkah yang tersedia di dalam aplikasi. Sistem DJP Online akan memandu pengisian secara terstruktur, mulai dari data identitas, status PTKP, penghasilan, hingga kredit pajak. Pastikan setiap bagian diisi berdasarkan data aktual dari bukti potong, bukan estimasi.
4. Input Data dari Dua Bukti Potong
Saat berada di bagian penghasilan yang dikenakan PPh Final dan atau bersifat Final serta bagian penghasilan neto dalam negeri lainnya, masukkan data dari kedua bukti potong secara terpisah. DJP Online menyediakan kolom untuk menambahkan lebih dari satu pemberi kerja.
Untuk masing-masing pemberi kerja, masukkan NPWP perusahaan, nama perusahaan, penghasilan bruto, dan jumlah PPh yang telah dipotong sesuai angka di bukti potong. Setelah dua data ini dimasukkan, sistem akan menghitung otomatis selisih pajak yang masih harus dibayar atau kelebihan bayar yang dapat diklaim sebagai restitusi.
Baca Juga : Harta Warisan: Dikenakan Pajak dan Wajib Lapor SPT?
Formulir yang Digunakan dan Cara Memilihnya
Memilih formulir yang tepat adalah langkah awal yang krusial karena formulir yang salah bisa menyebabkan laporan ditolak atau dianggap tidak lengkap. Ada dua formulir utama yang relevan untuk karyawan dengan dua pemberi kerja.
1. Kapan Menggunakan Formulir 1770S
Formulir 1770S digunakan oleh karyawan dengan penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta per tahun atau yang menerima penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja. Dengan kondisi dua pemberi kerja, hampir dipastikan formulir inilah yang harus digunakan, terlepas dari berapa total penghasilan yang diterima.
Formulir 1770S juga digunakan jika karyawan memiliki penghasilan dalam negeri lainnya yang bukan dari pekerjaan, seperti bunga, royalti, atau hadiah. Formulir ini lebih lengkap dari 1770SS dan mampu menampung kompleksitas penghasilan dari beberapa sumber sekaligus.
1. Kapan Harus Beralih ke Formulir 1770
Formulir 1770 digunakan ketika karyawan juga memiliki usaha atau pekerjaan bebas di samping statusnya sebagai karyawan. Jika seseorang bekerja di dua perusahaan sekaligus menjalankan usaha sendiri, maka 1770 adalah formulir yang wajib digunakan karena mencakup penghitungan penghasilan usaha.
Formulir 1770 jauh lebih kompleks dan umumnya membutuhkan pemahaman akuntansi dasar atau bantuan konsultan pajak. Untuk karyawan murni yang hanya punya dua sumber penghasilan dari hubungan kerja tanpa usaha sampingan, 1770S sudah cukup memadai.
Kondisi Kurang Bayar dan Cara Menyelesaikannya
Kondisi kurang bayar adalah konsekuensi yang hampir tidak bisa dihindari ketika seseorang memiliki penghasilan dari dua pemberi kerja. Memahami asal-usulnya dan cara penyelesaiannya akan membuat proses pelaporan jauh lebih tenang.
1. Mengapa Bisa Terjadi Kurang Bayar
Masing-masing perusahaan menghitung PPh 21 berdasarkan penghasilan dari tempatnya saja, lalu menerapkan PTKP penuh kepada karyawan tersebut. Ketika penghasilan keduanya digabungkan, PTKP tetap hanya boleh dikreditkan sekali, sehingga PKP aktualnya lebih besar dari yang sudah diperhitungkan sebelumnya.
Tarif progresif memperparah selisih ini. Jika penghasilan dari masing-masing perusahaan masuk di bracket 5%, namun ketika digabung total PKP sudah masuk bracket 15% atau 25%, maka kurang bayar yang timbul bisa cukup signifikan. Ini bukan kesalahan perusahaan maupun karyawan, melainkan konsekuensi sistematis dari cara penghitungan PPh 21 yang bersifat per pemberi kerja.
2. Cara Membayar Kekurangan Pajak Sebelum Deadline
Setelah mengetahui jumlah kurang bayar dari hasil perhitungan di SPT, karyawan harus membuat kode billing terlebih dahulu melalui DJP Online, aplikasi e-Billing, atau melalui bank persepsi yang ditunjuk DJP. Kode billing berlaku selama 48 jam dan digunakan sebagai referensi pembayaran.
Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, mobile banking, internet banking, atau teller bank dan kantor pos yang terdaftar sebagai bank persepsi DJP. Batas waktu pembayaran kurang bayar adalah sebelum SPT dilaporkan, karena SPT tidak bisa disubmit jika masih ada kekurangan bayar yang belum diselesaikan. Deadline lapor SPT Tahunan karyawan adalah 31 Maret setiap tahunnya, jadi pastikan pembayaran dilakukan sebelum tanggal tersebut.
Pertanyaan yang Sering Muncul Seputar Lapor SPT Dua Pemberi Kerja
- Apakah saya harus lapor SPT dari masing-masing perusahaan secara terpisah? Tidak. SPT Tahunan tetap satu laporan yang menggabungkan seluruh penghasilan. Dua bukti potong dari dua perusahaan dimasukkan ke dalam satu formulir 1770S sebagai dua baris data pemberi kerja yang berbeda.
- Bagaimana jika salah satu perusahaan tidak memberikan bukti potong? Karyawan berhak memintanya secara resmi. Jika perusahaan tidak juga menerbitkannya, karyawan dapat menghitung sendiri berdasarkan slip gaji dan melaporkan estimasi tersebut, namun sebaiknya konsultasikan kondisi ini ke KPP terdekat karena menyangkut tanggung jawab hukum pemberi kerja.
- Apakah PTKP bisa diklaim dua kali karena ada dua perusahaan? Tidak. PTKP hanya boleh dikreditkan satu kali dalam satu tahun pajak. Itulah mengapa penghitungan ulang saat mengisi SPT selalu menghasilkan kurang bayar dalam situasi dua pemberi kerja.
- Apakah bisa terjadi lebih bayar dalam kondisi dua pemberi kerja? Bisa, tapi jarang. Lebih bayar bisa terjadi jika salah satu atau kedua perusahaan memotong PPh lebih tinggi dari seharusnya, misalnya karena kesalahan perhitungan di sistem payroll mereka. Jika SPT menunjukkan lebih bayar, karyawan dapat mengajukan restitusi atau mengkompensasikannya ke tahun pajak berikutnya.
- Apakah ada denda jika laporan SPT telat? Ya. Keterlambatan lapor SPT Tahunan orang pribadi dikenakan denda administratif sebesar Rp100.000 berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Denda ini terpisah dari sanksi bunga atas kurang bayar pajak yang tidak diselesaikan tepat waktu.
Pelaporan SPT Tahunan dengan dua pemberi kerja memang lebih kompleks dibandingkan karyawan dengan satu sumber penghasilan, namun sama sekali tidak rumit jika prosesnya dipahami dengan benar. Kunci suksesnya terletak pada kelengkapan bukti potong, ketelitian dalam menggabungkan dan menghitung ulang penghasilan, serta ketepatan waktu dalam membayar kekurangan pajak sebelum deadline pelaporan.
Jika Anda menghadapi situasi unik seperti penghasilan dari luar negeri, kepemilikan usaha sampingan, atau ketidaksesuaian data di bukti potong, sangat disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan petugas KPP terdekat atau menggunakan jasa konsultan pajak terdaftar. Artikel ini bersifat edukatif dan tidak menggantikan konsultasi pajak profesional yang disesuaikan dengan kondisi spesifik Anda.
Baca Juga : Pajak Influencer: Panduan Lengkap Kewajiban, Tarif, dan Cara Lapor SPT yang Benar





