Apa konsekuensi jika tidak melunasi utang pajak? DJP berwenang untuk melakukan penagihan aktif, penyanderaan, hingga penyitaan bila utang pajak tidak kunjung dilunasi. Namun, DJP akan memastikan tindakan itu akan dilakukan sesuai dengan tahapan dan aturan yang berlaku. Bentuk penagihan aktif ini merupakan upaya penegakan hukum pajak dan pemberlakuan prinsip keadilan dalam pembayaran pajak.
Apa itu utang pajak?
Menurut DJP, secara umum utang pajak atau disebut juga tunggakan pajak muncul ketika ada tagihan pajak yang masih harus dibayar oleh Wajib Pajak. Apabila tidak dilunasi sebagaimana mestinya, petugas pajak akan melaksanakan tindakan penagihan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksana dari tindakan penagihan tersebut dilakukan oleh juru sita pajak. Merujuk Pasal 1 ayat (6) UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) juru sita pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan penyanderaan.
Bagaimana proses penagihan yang dilakukan DJP ?
- DJP atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan mengirimkan dasar penagihan.Dasar penagihan tersebut terdiri dari Surat Tagihan Pajak (STP); Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB); SKPKBT; Surat Keputusan Pembetulan; Surat Keputusan Keberatan, dan/atau putusan banding, putusan peninjauan kembali yang tidak disengketakan.
- Jatuh tempo dasar penagihan adalah satu bulan sejak diterbitkannya STPApabila dalam jangka waktu itu Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan angsuran/penundaan dan/atau tidak melunasi hingga jatuh tempo, maka setelah lewat waktu tujuh hari sejak jatuh tempo, KPP akan mengeluarkan surat teguran.
- Apabila setelah waktu 21 hari sejak diterbitkannya Surat Teguran oleh juru sita, akan dikeluarkan Surat Paksa.Hal ini dilakukan apabila Wajib Pajak belum juga melunasi utang pajaknya.
- Dalam 21 hari sejak dikeluarkan Surat Teguran dan Wajib Pajak belum melunasi utangnya, juru sita dapat melakukan pengumuman di media masa, pemblokiran, pencegahan, dan penyanderaan kepada Wajib Pajak.
- Adapun jangka waktu penyanderaan enam bulan, bahkan dapat diperpanjang maksimal enam bulan.
- Apabila sampai batas waktu Surat Paksa penanggung pajak belum melunasi utang pajaknya, maka setelah lewat 2×24 jam, KPP akan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP).Surat Pencabutan Sita diterbitkan oleh juru sita apabila penanggung pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan atau berdasarkan keputusan pengadilan.
- Setelah melewati waktu 14 hari sejak tanggal penyitaan, namun Wajib Pajak belum melunasi, maka pejabat KPP akan melakukan pengumuman lelang.Pelaksanaan lelang dilaksanakan setelah lewat waktu 14 hari sejak pengumuman lelang, jika Wajib Pajak tidak kunjung membayar utang dan biaya penagihannya.
Itu lah konsekuensi jika Anda tidak segera melunasi Utang Pajak. Yuk, segera lunasi Utang Pajak dan rutin bayar pajak. Bila Anda ingin informasi lebih lanjut seputar akuntansi, perpajakan dan laporan keuangan baik perorangan, perusahaan, dan UMKM Anda dapat klik disini untuk satu kali konsultasi GRATIS. Segera konsultasikan permasalahan pajak Anda dengan konsultan pajak bersertifikat.
Baca Juga : Apa Yang Terjadi Jika Wajib Pajak Meninggal Dunia? Wajib Tahu!





