Sanksi tidak menerbitkan faktur pajak merupakan salah satu risiko yang perlu diperhatikan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam kegiatan usaha, faktur pajak bukan hanya dokumen administrasi, tetapi juga menjadi bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi tertentu. Karena itu, sanksi tidak menerbitkan faktur pajak dapat muncul ketika PKP tidak memenuhi kewajiban penerbitan sesuai ketentuan. Bahkan, denda tidak menerbitkan faktur pajak dapat dikenakan ketika faktur tidak dibuat atau dibuat melewati waktu yang seharusnya.
Memahami sanksi tidak menerbitkan faktur pajak penting bagi perusahaan agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi secara tepat waktu. Lalu, kapan faktur pajak harus dibuat dan apa saja denda tidak menerbitkan faktur pajak yang perlu diperhatikan? Simak penjelasannya berikut.
Apa Itu Faktur Pajak?
Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Dokumen ini menjadi bagian penting dalam administrasi PPN karena menunjukkan adanya PPN yang dipungut oleh PKP dari pihak pembeli atau penerima jasa.
Dalam praktiknya, faktur pajak memuat sejumlah informasi penting mengenai transaksi. Di antaranya identitas penjual dan pembeli, jenis barang atau jasa, nilai transaksi, serta PPN yang dipungut. Ketentuan pengisian faktur pajak mengharuskan informasi tersebut dibuat secara benar dan sesuai dengan keadaan transaksi.
Bagi perusahaan, faktur pajak juga memiliki fungsi penting dalam proses pelaporan dan pengelolaan PPN. Oleh sebab itu, penerbitan faktur pajak perlu menjadi bagian dari proses administrasi transaksi, bukan dilakukan setelah seluruh transaksi selesai dicatat.

Siapa yang Wajib Menerbitkan Faktur Pajak?
Kewajiban menerbitkan faktur pajak pada dasarnya melekat pada Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang terutang PPN sesuai ketentuan perpajakan.
Artinya, tidak semua pelaku usaha secara otomatis memiliki kewajiban yang sama. Status sebagai PKP menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam menentukan kewajiban penerbitan faktur pajak.
Beberapa kondisi yang menimbulkan kewajiban penerbitan faktur pajak antara lain:
- PKP melakukan penyerahan BKP.
- PKP melakukan penyerahan JKP.
- PKP menerima pembayaran sebelum penyerahan BKP atau JKP.
- PKP menerima pembayaran termin atas pekerjaan yang dilakukan secara bertahap.
- PKP melakukan ekspor BKP berwujud, BKP tidak berwujud, dan/atau JKP.
- Kondisi lain yang waktu penerbitannya diatur secara khusus dalam ketentuan perpajakan.
Dengan demikian, perusahaan perlu memahami karakteristik transaksi yang dilakukan agar dapat menentukan kapan faktur pajak harus diterbitkan.
Baca Juga: Perbedaan Pajak dengan Retribusi: Pengertian, Ciri, dan Contohnya
Kapan Faktur Pajak Harus Diterbitkan?
Secara umum, faktur pajak dibuat pada saat terjadinya penyerahan BKP dan/atau JKP. Namun, terdapat kondisi tertentu yang membuat waktu penerbitannya berbeda.
Berdasarkan ketentuan faktur pajak, faktur dapat dibuat pada saat:
- Penyerahan BKP dan/atau JKP.
- Pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP.
- Pembayaran termin diterima untuk penyerahan yang dilakukan secara bertahap.
- Ekspor BKP berwujud, BKP tidak berwujud, dan/atau JKP.
- Waktu lain yang ditentukan berdasarkan peraturan perpajakan.
Selain faktur pajak untuk transaksi individual, terdapat pula faktur pajak gabungan. Dalam kondisi yang memenuhi ketentuan, faktur pajak gabungan dapat dibuat untuk beberapa penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli atau penerima jasa yang sama selama satu bulan kalender. Faktur tersebut paling lama dibuat pada akhir bulan penyerahan.
Saat ini, proses penerbitan faktur pajak juga telah beradaptasi dengan implementasi Coretax DJP. DJP menjelaskan bahwa penerbitan faktur pajak dapat dilakukan melalui Coretax DJP, e-Faktur Client Desktop, maupun e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), dengan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing saluran.
Sanksi Tidak Menerbitkan Faktur Pajak
Sanksi faktur pajak dapat dikenakan ketika PKP tidak membuat faktur pajak atau membuatnya tidak sesuai dengan waktu dan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU KUP, PKP yang tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak dapat dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Ketentuan yang sama juga berlaku untuk kondisi tertentu ketika faktur pajak tidak diisi secara lengkap.
Denda tersebut dapat ditagihkan melalui Surat Tagihan Pajak (STP). Jadi, pelanggaran administrasi dalam penerbitan faktur pajak tidak hanya menjadi persoalan pencatatan internal perusahaan, tetapi dapat menimbulkan kewajiban pembayaran tambahan.
Contoh Perhitungan Denda
Misalnya, sebuah PKP melakukan penyerahan BKP dengan DPP sebesar Rp500.000.000, tetapi tidak menerbitkan faktur pajak sesuai ketentuan.
Maka perhitungannya:
Denda = 1% × DPP
Denda = 1% × Rp500.000.000
Denda = Rp5.000.000
Artinya, perusahaan dapat dikenai denda administratif sebesar Rp5 juta, di luar kewajiban pajak yang seharusnya disetor apabila terdapat PPN terutang.
Perlu diperhatikan bahwa angka 1% merupakan ketentuan yang berlaku setelah perubahan aturan sanksi perpajakan. Ketentuan lama yang masih banyak ditemukan di artikel lama menggunakan angka 2% dari DPP, sehingga perusahaan sebaiknya mengacu pada regulasi yang berlaku saat melakukan perhitungan.
Denda karena Tidak Membuat atau Terlambat Menerbitkan Faktur Pajak
Denda tidak menerbitkan faktur pajak tidak hanya berkaitan dengan kondisi ketika PKP sama sekali tidak membuat faktur. Keterlambatan penerbitan juga dapat menimbulkan sanksi.
Secara sederhana, beberapa kondisi yang perlu diperhatikan adalah:
| Kondisi | Konsekuensi |
| Tidak membuat faktur pajak | Denda 1% dari DPP |
| Terlambat membuat faktur pajak | Denda 1% dari DPP |
| Tidak mengisi faktur secara lengkap dalam kondisi yang dikenai sanksi | Denda 1% dari DPP |
| Tidak mengikuti ketentuan pembuatan faktur elektronik | Dapat dianggap tidak membuat faktur pajak |
DJP juga menjelaskan bahwa PKP yang tidak membuat e-Faktur atau membuatnya tidak mengikuti tata cara yang ditentukan dapat dianggap tidak membuat faktur pajak.
Karena itu, perusahaan tidak cukup hanya memastikan faktur dibuat. Proses penerbitannya juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk saluran dan tata cara yang ditetapkan DJP.
Akibat Tidak Menerbitkan Faktur Pajak bagi Perusahaan
Selain denda, akibat tidak membuat faktur pajak dapat memengaruhi administrasi dan pengelolaan pajak perusahaan. Beberapa risiko yang perlu diperhatikan antara lain:
1. Munculnya Beban Denda
Risiko paling langsung adalah timbulnya sanksi administrasi berupa denda 1% dari DPP. Semakin besar nilai transaksi yang tidak dibuatkan faktur, semakin besar pula nilai denda yang dapat muncul.
2. Administrasi Pajak Menjadi Tidak Tertib
Faktur pajak berkaitan dengan pencatatan transaksi dan pelaporan PPN. Ketika ada transaksi yang tidak memiliki faktur pajak sesuai ketentuan, proses rekonsiliasi antara data penjualan, pembukuan, dan pelaporan pajak dapat menjadi lebih rumit.
Hal ini juga dapat meningkatkan risiko terjadinya perbedaan data ketika perusahaan melakukan pemeriksaan atau rekonsiliasi pajak.
3. Memengaruhi Pihak Pembeli
Faktur pajak tidak hanya penting bagi pihak penjual. Bagi PKP pembeli, faktur pajak menjadi dokumen penting untuk pengkreditan Pajak Masukan sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
DJP menjelaskan bahwa faktur pajak yang tidak memenuhi ketentuan tertentu dapat menyebabkan PPN yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.
Dengan demikian, kesalahan penerbitan faktur pajak dari sisi penjual juga berpotensi menimbulkan masalah bagi pihak pembeli.
4. Risiko Kepatuhan yang Lebih Besar
Jika ketidakpatuhan terjadi berulang, perusahaan perlu melakukan evaluasi terhadap proses administrasi pajaknya. Masalah yang awalnya terlihat seperti kesalahan administratif dapat menjadi indikator bahwa proses pencatatan transaksi dan perpajakan belum terintegrasi dengan baik.
Perlu dibedakan pula antara kesalahan administratif dan pelanggaran yang bersifat pidana. Sanksi pidana berkaitan dengan kondisi yang lebih serius, misalnya penerbitan atau penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Karena itu, perusahaan perlu memastikan seluruh faktur yang diterbitkan benar-benar merepresentasikan transaksi yang terjadi.
Cara Memastikan Kepatuhan dalam Penerbitan Faktur Pajak
Untuk mengurangi risiko sanksi faktur pajak, perusahaan dapat membangun proses penerbitan yang sistematis. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
1. Identifikasi Transaksi yang Wajib Dibuatkan Faktur
Pastikan tim keuangan memahami transaksi mana yang termasuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang membutuhkan faktur pajak.
2. Tentukan Waktu Penerbitan Sejak Awal
Jangan menunggu sampai akhir periode untuk membuat faktur. Tentukan trigger penerbitan berdasarkan kondisi transaksi, seperti penyerahan barang, pemberian jasa, penerimaan pembayaran, atau pembayaran termin.
3. Pastikan Data Faktur Lengkap dan Benar
Periksa identitas pihak yang bertransaksi, detail barang atau jasa, nilai transaksi, DPP, dan PPN sebelum faktur diterbitkan. Kesalahan data dapat menyebabkan faktur perlu diperbaiki dan mengganggu proses administrasi.
4. Gunakan Sistem yang Terintegrasi
Integrasi antara sistem penjualan, invoice, akuntansi, dan perpajakan dapat membantu mengurangi risiko transaksi terlewat. Sistem yang baik juga memungkinkan perusahaan melakukan pengecekan data secara lebih cepat.
5. Lakukan Rekonsiliasi Secara Berkala
Cocokkan data transaksi penjualan dengan faktur pajak yang telah diterbitkan. Rekonsiliasi berkala dapat membantu menemukan transaksi yang belum memiliki faktur sebelum masalah berkembang menjadi kewajiban pajak atau sanksi.
6. Pantau Perubahan Regulasi
Ketentuan perpajakan dapat berubah mengikuti kebijakan pemerintah. Karena itu, perusahaan perlu memastikan tim pajak dan keuangan selalu mengikuti informasi terbaru dari DJP.
Kelola Kepatuhan Pajak Perusahaan Bersama EHS
Sanksi tidak menerbitkan faktur pajak pada dasarnya dapat dicegah apabila perusahaan memiliki proses administrasi yang tertib, sistem yang mendukung, dan kontrol yang dilakukan secara konsisten.
Kewajiban menerbitkan faktur pajak juga sebaiknya tidak dipandang sebagai pekerjaan administratif semata. Faktur merupakan bagian dari rangkaian proses transaksi, mulai dari penjualan, pencatatan, pemungutan PPN, hingga pelaporan pajak.
Dengan pengelolaan yang lebih terstruktur, perusahaan dapat mengurangi risiko keterlambatan, kesalahan data, maupun denda tidak menerbitkan faktur pajak. EHS dapat membantu perusahaan membangun pengelolaan kepatuhan pajak yang lebih terorganisir dan sesuai dengan kebutuhan bisnis.
Ingin memastikan proses perpajakan perusahaan berjalan lebih tertib dan minim risiko? Hubungi KAP Eddy Hutarso & Satria (EHS) untuk mendapatkan solusi pengelolaan kepatuhan pajak yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda.
Baca Juga: 10 Kewajiban Wajib Pajak yang Harus Dipahami





