Tarif pajak UMKM terbaru 2026 menjadi perhatian pelaku usaha setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Aturan tersebut memperbarui ketentuan mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dengan peredaran bruto tertentu.
Hal penting yang perlu diketahui adalah tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% tetap berlaku. Batas peredaran bruto yang menjadi kriteria juga tetap Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Jadi, PP Nomor 20 Tahun 2026 bukan aturan yang menaikkan tarif pajak UMKM dari 0,5% menjadi 22%.
Perubahan utama justru berkaitan dengan pihak yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut serta jangka waktu pemanfaatannya.
Berapa Tarif Pajak UMKM Terbaru 2026?
Tarif PPh Final untuk Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu yang memenuhi ketentuan adalah 0,5% dari peredaran bruto.
Batas omzet yang dapat menggunakan fasilitas tersebut tetap sebesar Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Namun, pelaku usaha perlu membedakan antara tarif 0,5% dan tarif PPh badan umum. Tidak semua perusahaan yang secara umum disebut sebagai UMKM otomatis dapat menggunakan tarif final tersebut.
Karena itu, status Wajib Pajak dan bentuk badan usaha menjadi hal yang perlu diperiksa sebelum menentukan metode penghitungan pajak.
Perubahan Aturan Pajak UMKM melalui PP Nomor 20 Tahun 2026
PP Nomor 20 Tahun 2026 diterbitkan untuk menyempurnakan ketentuan sebelumnya dan membuat fasilitas PPh Final UMKM lebih tepat sasaran.
DJP menegaskan bahwa tarif 0,5% tidak dihapus dan batas omzet Rp4,8 miliar juga tetap berlaku.
Perubahan pentingnya terletak pada pengaturan mengenai siapa yang dapat memperoleh fasilitas serta ketentuan jangka waktu penggunaannya.
Dengan kata lain, pelaku usaha tidak cukup hanya melihat omzet. Bentuk dan status Wajib Pajak juga perlu diperhatikan.
Siapa yang Bisa Menggunakan Tarif PPh Final UMKM 0,5%?
Berdasarkan penjelasan DJP mengenai PP 20 Tahun 2026, fasilitas PPh Final 0,5% difokuskan pada:
- Wajib Pajak orang pribadi.
- Perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang.
- Koperasi dengan ketentuan masa pemanfaatan yang berlaku.
Ketiganya tetap harus memenuhi persyaratan peredaran bruto dan ketentuan lainnya.
Sementara itu, CV, firma, PT biasa, dan BUMDes tidak lagi menjadi penerima baru fasilitas PPh Final 0,5% berdasarkan ketentuan baru. Namun, terdapat ketentuan peralihan bagi pihak yang sebelumnya telah menggunakan fasilitas sesuai ketentuan lama.
Batas Omzet untuk Menggunakan Tarif Pajak UMKM
Batas peredaran bruto yang menjadi salah satu syarat penggunaan fasilitas adalah Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Batas ini tidak berarti seluruh omzet otomatis dikenai PPh Final 0,5% dalam setiap kondisi.
Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan, terdapat ketentuan khusus bahwa bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh. Tarif 0,5% berlaku atas bagian omzet yang melebihi batas tersebut sesuai ketentuan.
Contoh Sederhana
Misalnya seorang Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi seluruh persyaratan memiliki omzet Rp800 juta dalam satu tahun.
Bagian omzet sampai Rp500 juta tidak dikenai PPh.
Dengan demikian, bagian omzet yang menjadi dasar pengenaan PPh Final adalah:
Rp800 juta − Rp500 juta = Rp300 juta
PPh Final:
0,5% × Rp300 juta = Rp1,5 juta
Contoh tersebut merupakan ilustrasi sederhana. Dalam praktiknya, perhitungan perlu disesuaikan dengan status Wajib Pajak, jenis penghasilan, serta ketentuan perpajakan yang berlaku.
Ketentuan Pajak UMKM untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Salah satu perubahan yang menarik dalam PP 20 Tahun 2026 adalah penghapusan batas waktu pemanfaatan tarif 0,5% bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan.
Selama omzet masih memenuhi batas yang ditentukan, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan tanpa batas waktu. DJP menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat batas waktu pemanfaatan, sedangkan ketentuan baru memberikan keberlanjutan fasilitas bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria.
Meskipun bagian omzet sampai Rp500 juta tidak dikenai PPh bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan, kewajiban administrasi seperti pelaporan SPT tetap perlu diperhatikan.
Ketentuan Pajak UMKM untuk PT Perorangan dan Koperasi
PT perorangan yang didirikan oleh satu orang termasuk kelompok yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5% sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Untuk PT perorangan yang memenuhi kriteria, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan tanpa batas waktu selama omzet belum melebihi batas Rp4,8 miliar dan persyaratan lainnya terpenuhi.
Sementara itu, koperasi tetap termasuk kelompok penerima fasilitas, tetapi memiliki masa pemanfaatan paling lama empat tahun pajak sejak terdaftar, sesuai ketentuan yang dijelaskan DJP.
Apakah CV, Firma, dan PT Biasa Bisa Menggunakan Tarif 0,5%?
Pertanyaan ini cukup penting karena perubahan PP 20 Tahun 2026 tidak hanya menyangkut tarif.
Berdasarkan penjelasan DJP, CV, firma, PT biasa, dan BUMDes tidak lagi termasuk penerima baru fasilitas PPh Final UMKM 0,5%. Namun, Wajib Pajak yang sebelumnya sudah memanfaatkan fasilitas dapat mengikuti ketentuan peralihan yang berlaku.
Karena itu, perusahaan tidak sebaiknya langsung menggunakan tarif 0,5% hanya berdasarkan jumlah omzet. Status Wajib Pajak dan riwayat pemanfaatan fasilitas perlu diperiksa terlebih dahulu.
Contoh Perhitungan Pajak UMKM dengan Tarif 0,5%
Misalnya koperasi yang memenuhi ketentuan memiliki omzet dari kegiatan usaha yang termasuk dalam skema PPh Final sebesar Rp2 miliar selama satu tahun.
Maka ilustrasi perhitungannya:
PPh Final = Rp2.000.000.000 × 0,5%
PPh Final = Rp10.000.000
Perhitungan tersebut merupakan contoh sederhana dengan asumsi seluruh omzet tersebut merupakan peredaran bruto yang termasuk objek PPh Final dan koperasi memenuhi seluruh persyaratan fasilitas.
Untuk Wajib Pajak orang pribadi, perhitungan perlu mempertimbangkan pengecualian bagian omzet sampai Rp500 juta sesuai ketentuan.
Perbedaan Tarif Pajak UMKM Lama dan Terbaru
Perubahan regulasi 2026 sering menimbulkan anggapan bahwa tarif pajak UMKM mengalami kenaikan.
Padahal, tarif 0,5% tetap dipertahankan. Perbedaan utamanya terletak pada penerima fasilitas dan ketentuan pemanfaatannya.
Secara sederhana:
| Aspek | Ketentuan Terbaru 2026 |
| Tarif PPh Final | 0,5% |
| Batas omzet | Rp4,8 miliar/tahun |
| Omzet orang pribadi sampai Rp500 juta | Tidak dikenai PPh sesuai ketentuan |
| WP orang pribadi | Dapat menggunakan fasilitas tanpa batas waktu jika memenuhi ketentuan |
| PT Perorangan | Dapat menggunakan fasilitas tanpa batas waktu jika memenuhi ketentuan |
| Koperasi | Maksimal 4 tahun sejak terdaftar sesuai ketentuan |
| Fokus perubahan | Ketepatan sasaran penerima fasilitas |
Hal yang Perlu Diperhatikan Pelaku UMKM dalam Memenuhi Kewajiban Pajak
Pelaku usaha sebaiknya tidak hanya mengetahui tarif pajak, tetapi juga memahami status dan kewajiban perpajakannya.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:
1. Pastikan Status Wajib Pajak
Periksa apakah usaha berbentuk orang pribadi, PT perorangan, koperasi, atau badan usaha lainnya.
2. Pantau Omzet
Catat omzet secara rutin agar perusahaan dapat mengetahui apakah masih berada dalam batas Rp4,8 miliar.
3. Pisahkan Transaksi Usaha
Pemisahan transaksi pribadi dan bisnis membantu pencatatan omzet menjadi lebih akurat.
4. Simpan Dokumen Transaksi
Invoice, bukti pembayaran, rekening, dan dokumen transaksi perlu disimpan sebagai bagian dari administrasi usaha.
5. Jangan Hanya Berpatokan pada Tarif 0,5%
Tarif 0,5% bukan satu-satunya hal yang menentukan kewajiban pajak. Status Wajib Pajak, jenis penghasilan, dan ketentuan peralihan juga perlu diperiksa.
6. Ikuti Perubahan Regulasi
Peraturan perpajakan dapat berubah sehingga informasi yang digunakan untuk menghitung pajak perlu diperbarui secara berkala.
Fakta Menarik tentang Perjalanan Tarif Pajak UMKM
Tarif PPh Final UMKM tidak selalu berada pada angka 0,5%.
DJP menjelaskan bahwa kebijakan sebelumnya pernah menetapkan tarif 1% melalui PP Nomor 46 Tahun 2013. Kemudian, melalui PP Nomor 23 Tahun 2018, tarif tersebut diturunkan menjadi 0,5%. Selanjutnya, PP Nomor 55 Tahun 2022 memberikan penyesuaian, termasuk ketentuan bahwa omzet sampai Rp500 juta bagi Wajib Pajak orang pribadi tidak dikenai PPh.
Pada 2026, PP Nomor 20 Tahun 2026 kembali menyempurnakan aturan tersebut. Jadi, perubahan terbaru lebih berfokus pada ketepatan sasaran fasilitas dan kepastian pemanfaatannya, bukan menaikkan tarif 0,5%.
Kelola Kewajiban Pajak UMKM Bersama EHS
Memahami tarif pajak UMKM terbaru merupakan langkah awal dalam menjaga kepatuhan. Pelaku usaha juga perlu memastikan pencatatan omzet, penghitungan pajak, pembayaran, serta pelaporan dilakukan sesuai ketentuan.
KAP Eddy Hutarso & Satria (EHS) dapat membantu perusahaan dan pelaku usaha dalam jasa konsultasi pajak, pengelolaan perpajakan, serta kebutuhan kepatuhan bisnis. Dengan dukungan profesional, perusahaan dapat memahami kewajiban pajaknya secara lebih terstruktur sekaligus mengurangi risiko kesalahan administrasi.
Konsultasikan kebutuhan perpajakan bisnis Anda bersama EHS untuk mendapatkan solusi yang sesuai dengan kondisi dan ketentuan yang berlaku.





