Pajak adalah salah satu sumber pembiayaan bagi negara dalam menjalankan pemerintahan. Pemungutan uang pajak termasuk kewajiban dari setiap warga negara yang pelaksanaannya diatur dengan Undang-Undang dan peraturan perpajakan lainnya.
Salah satu cara kita untuk berpartisipasi dalam pembangunan negara adalah dengan membayar pajak. Dengan demikian uang pajak merupakan sumber pembiayaan untuk negara dari masyarakat dan akan dikembalikan lagi ke masyarakat.
Ke mana uang pajak akan dialokasikan?
Berdasarkan kutipan dari Ditjen Pajak RI, setiap Rp1 juta uang pajak yang dibayarkan dapat digunakan untuk belanja pemerintah pusat dan belanja ke daerah. Dengan pembagian alokasi sebagai berikut:
1. Pelayanan Umum
Pelayanan umum, alokasi ini digunakan untuk mempercepat capaian dan sasaran pada fungsi pelayanan umum, yaitu:
(a) Meningkatnya instansi pemerintah yang memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang terdiri dari 91 persen K/L, 97 persen provinsi, 72 persen kabupaten, dan 86 persen kota.
(b) Penerapan kebijakan Satu Data dan Satu Peta.
(c) Penerapan Zona Integritas untuk birokrasi yang bersih dan akuntabel.
(d) Integrasi sistem pengaduan masyarakat (LAPOR!-SP4N).
(e) Penerapan digitalisasi pelayanan publik (e-Services).
(f) Penerapan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan online single submission (OSS) untuk kemudahan berinvestasi.
2. Ekonomi
Ekonomi, alokasi ini digunakan untuk pencapaian sasaran antara lain: (a) Mendukung ketahanan pangan melalui peningkatan produksi pangan dan pembangunan sarana dan prasana pertanian.
(b) Mendukung ketahanan energi melalui program energi terbarukan dan konservasi energi serta pemenuhan kebutuhan energi.
(c) Mendukung pembangunan sarana dan prasarana transportasi darat, laut, udara, dan inter-moda.
(d) Mendukung pengembangan telekomunikasi dan informatika.
(e) Meningkatkan akses permodalan dan dayasaing UMKM serta koperasi.
3. Perlindungan Sosial
Perlindungan sosial, alokasi ini digunakan untuk pencapaian sasaran yaitu:
(a) Peningkatan besaran manfaat Kartu Sembako dari semula Rp110.000/KPM/ bulan menjadi sebesar Rp150.000/KPM/ bulan bagi 15,6 juta KPM.
(b) Melanjutkan pelaksanaan PKH bagi 10 juta KPM.
(c) Melanjutkan terlaksananya rehabilitasi sosial bagi 20.000 orang korban penyalahgunaan Napza, 1.300 orang penderita HIV/AIDS, 27.000 orang anak (balita terlantar, anak terlantar, anak berkebutuhan khusus dan anak berhadapan hukum), dan 30.200 orang lansia.
(d) Pengawasan terpadu penanganan anak korban kekerasan dan perlindungan anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, situasi darurat dan pornografi, dan perlakuan salah lainnya.
(e) Pemberian perlindungan bagi perempuan melalui penguatan kelembagaan perlindungan perempuan.
(f) Melanjutkan pemberian bantuan perumahan berupa subsidi bantuan uang muka dan bunga kredit perumahan.
(g) Pemenuhan kewajiban pemerintah terhadap pembayaran manfaat pensiun dan iuran asuransi kesehatan PNS, TNI/Polri serta para pensiunan dan veteran.
4. Ketertiban dan Keamanan
Ketertiban dan keamanan, alokasi ini digunakan untuk mempercepat capaian dan sasaran, berupa:
(a) Peningkatan kamtibnas dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020.
(b) Penanggulangan terorisme, pengamanan siber, dan konflik sosial politik.
(c) Penguatan diplomasi politik dan keamanan yang mendukung kedaulatan dan pertahanan wilayah NKRI, serta perdamaian dunia.
(d) Kepastian hukum dan reformasi birokrasi, serta efektivitas di dalam pelaksanaan diplomasi.
(e) Peningkatan penanggulangan penyalahgunaan obat terlarang (narkoba).
(f) Pengamanan wilayah laut yurisdiksi Indonesia.
(g) Peningkatan kapabilitas intelijen dan kontra intelijen. Sehubungan dengan arah kebijakan Pemerintah tersebut, alokasi anggaran pada fungsi ketertiban dan keamanan diarahkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang ketertiban, keamanan, pembinaan hukum dan peradilan, perlindungan bencana, serta penelitian dan pengembangan di bidang ketertiban, keamanan, dan hukum.
5. Pertahanan
Dalam bidang pertahanan digunakan untuk mempercepat capaian dan sasaran yang diharapkan, yaitu
(a) Meningkatkan kekuatan pertahanan.
(b) Meningkatkan stabilitas kawasan dan kerjasama pembangunan internasional di bidang pertahanan
(c) Memperkuat keamanan laut.
6. Kesehatan
Sedangkan, bidang kesehatan digunakan untuk mencapai sasaran, yaitu Pembinaan Upaya Kesehatan Rujukan, Peningkatan Ketersediaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan. Tingginya perhatian pemerintah terhadap kesehatan warga negara Indonesia menjadikan anggaran kesehatan masuk dalam bagian program prioritas.
7. Pendidikan
Bidang pendidikan digunakan untuk pencapaian sasaran yaitu
(a) Mendukung inisiatif perluasan akses pendidikan dan peningkatan kompetensi SDM.
(b) Melanjutkan percepatan dan peningkatan kualitas sarpras pendidikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(c) Meningkatkan kualitas dan keterampilan SDM melalui pendidikan vokasi.
8. Perlindungan Lingkungan Hidup
Dalam bidang perlindungan lingkungan hidup digunakan untuk mencapai sasaran, berupa
(a) Peningkatan Ketersediaan Akses dan Kualitas Konsumsi Pangan. (b) Peningkatan Kuantitas, Kualitas dan Aksesibilitas Air.
(c) Pemenuhan Kebutuhan Energi dengan mengutamakan Peningkatan Energi Baru dan Terbarukan (EBT).
(d) Peningkatan Kualitas Lingkungan.
(e) Penguatan Ketahanan Bencana.
9. Perumahan dan Fasilitas Umum
Bidang perumahan dan fasilitas umum digunakan untuk mencapai sasaran yaitu
(a) Tingkat kepemilikan rumah antara 78-83 persen.
(b) Persentase rumah tangga yang menempati hunian dengan kecukupan luas lantai per kapita sebesar 92,72 persen.
(c) Persentase rumah tangga yang menempati hunian dengan ketahanan bangunan (atap, lantai, dinding) sebesar 82,88 persen.
(d) Persentase rumah tangga yang memiliki sertifikat hak atas tanah sebesar 55,46 persen.
(e) Proporsi rumah tangga yang menempati hunian dengan akses sanitasi layak dan aman (air limbah) sebesar 78,1 persen akses air limbah layak (termasuk 9,65 persen akses limbah aman).
10. Keagamaan
Digunakan untuk mempercepat capaian dan sasaran, berupa
(a) Meningkatkan pemahaman, pengamalan dan pengembangan nilai-nilai keagamaan.
(b) Meningkatkan harmoni sosial dan kerukunan umat beragama.
(c) Meningkatkan pelayanan kehidupan beragama.
(d) Meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. (e) Meningkatkan tata-kelola pembangunan bidang agama.
11. Pariwisata
Bidang pariwisata digunakan untuk mencapai sasaran yang diharapkan, yaitu pengembangan lima destinasi pariwisata super prioritas yaitu Danau Toba, Borobudur, Labuan Bajo, Mandalika, dan Likupang yang bersifat lintas K/L.
Itulah kegunaan uang pajak. Maka dari itu, peran pajak dalam pembangunan negara sangat penting. Uang pajak sebagai pilar APBN Indonesia sangat bergantung pada partisipasi rakyat untuk mewujudkan Indonesia yang makmur dan sejahtera. Jadi, mari bersama-sama kita rutin dan sadar bayar pajak karena kontribusi pajak kita sangat berarti untuk kemajuan Indonesia.
Baca Juga : Syarat Wajib Lapor Pajak Pribadi, Panduan Lengkap!





