Harta Warisan: Dikenakan Pajak dan Wajib Lapor SPT?

Table of Contents

Harta atau aset yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal pasti akan dialihkan kepada ahli warisnya. Warisan meliputi semua jenis harta baik itu harta bergerak maupun harta tidak bergerak. Harta yang ditinggalkan kepada ahli waris dapat menambah kekayaannya, oleh karena itu apakah harta warisan dikenakan pajak?

Dalam UU 36 tahun 2008 Pasal 4 Ayat 1 menjelaskan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Sedangkan dalam UU PPh No 36 tahun 2008 pada Pasal 4 Ayat 3 menjelaskan bahwa harta warisan merupakan bukan objek pajak. Walaupun merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi ahli waris, namun tidak merupakan objek pajak. Hal yang dimaksud meliputi semua jenis harta baik itu yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Jika ahli waris memberikan akta kematian atau surat wasiat kepada perbankan maupun lembaga keuangan tempat menyimpan kekayaan, maka harta warisan tidak dianggap sebagai objek Pajak Penghasilan. Walaupun dikategorikan sebagai bukan objek pajak, maka harus diperhatikan warisan itu sudah dibagi atau belum. Dinyatakan kewajiban ketika warisan tersebut mendatangkan penghasilan yang merupakan objek pajak. Bagi ahli waris yang menerima harta warisan juga tidak dianggap sebagai objek pajak yang ditarik sebagai PPh. Namun harta warisan itu tetap harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

Syarat

Syarat suatu harta bergerak maupun tidak bergerak dapat dikatakan sebagai warisan yang bukan merupakan objek pajak adalah:

  1. Harta bergerak maupun tidak bergerak yang diwariskan tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pewaris
  2. Pajak terutang (jika ada) harus dilunasi terlebih dahulu.

Jika kedua syarat di atas tidak dapat dipenuhi oleh ahli waris, maka warisan tersebut menjadi objek pajak.

 

Masih bingung terkait harta warisan dan pajak? Mari konsultasikan di Kantor Akuntan Publik Eddy Hutarso & Satria bersama tim yang berpengalaman siap melayani Anda.

 

Hubungi Kami

Staff EHS yang terpercaya dengan kompetensi dalam pelayanan audit, perpajakan, akuntansi / pembukuan, dan lisensi bisnis sangat bersedia untuk mendengarkan dan membantu menyelesaikan permasalahan bisnis Anda. Kami siap untuk membawa Anda satu langkah lebih dekat menuju kesuksesan.

Jakarta (Kantor Pusat)

Soho Capital Lt 30 no 03

Jl. Letjen S. Parman kav. 28

RT 3/RW 5, Tanjung Duren Selatan

Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11470

Hubungi kontak kami di bawah ini,

Whatsapp: 62 859-5379-5280

Alamat Email: kapeddyhutarsosatria@gmail.com

Website: www.ehs.co.id

Isi form berikut! Tim kami segera menghubungi Anda.

Konsultasi KAP EHS
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on telegram
Share on pinterest
Share on facebook