Apakah Influencer Wajib Bayar Pajak?

Table of Contents

Semua orang yang memiliki penghasilan dengan profesi yang diakui oleh pemerintah wajib membayar dan melapor pajak penghasilan setiap tahun. Nah, bagi Anda yang mendapatkan penghasilan dari platform social media seperti Instagram maupun Youtube, apakah wajib membayar pajak? Jawabannya adalah WAJIB! Sudah tahu ketentuan pajak influencer?

Untuk Anda yang mendapatkan penghasilan dari platform media sosial disebut juga sebagai seorang influencer atau selebgram. Influencer dapat menggunakan banyak platform media sosial seperti TikTok, Instagram, Youtube, Facebook, dan lainnya untuk mendapatkan fee dari aktivitas yang dilakukan di media sosial.

Fee atau pembayaran dari aktivitas seperti endorsement, brand ambassador, paid review, paid promote dan google adsense merupakan bagian dari penghasilan yang harus dilaporkan pajak penghasilannya. Terutama bagi influencer yang penghasilannya sudah mencapai puluhan sampai ratusan juta rupiah.

Pajak yang dikenakan pada selebgram atau influencer yaitu PPh, seperti wajib pajak lainnya, influencer juga harus melaporkan SPT setiap tahun. Pajak Penghasilan (PPh) atas fee atau bayaran yang diterima hampir sama dengan pajak atas para pekerja seni atau artis lainnya.

Jika selebgram menerima endorsement dari pemilik produk yang menggunakan jasa agen atau manajemen artis yang merupakan corporate, maka selebgram dipotong PPh pasal 23. Tapi jika langsung kepada selebgram tersebut maka dikenakan PPh Pasal 21. Status pemberi penghasilan dalam hal ini perusahaan pemilik produk menjadi penentu apakah PPh Pasal 21 selebgram dipotong atau disetor sendiri. Jika berstatus pemotong PPh Pasal 21, maka wajib memotong PPh atas fee selebgram tersebut. Jika bukan pemotong PPh Pasal 21, selebgram yang bersangkutan wajib melaporkan penghasilan yang diterima di Surat Pemberitahunan (SPT) Tahunannya.

DJP Pantau Media Sosial Menggunakan SONETA

 Bagi Anda yang merupakan seorang influencer, jangan mencoba untuk mangkir atau sengaja tidak membayar pajak penghasilan yang sudah didapatkan, karena DJP akan memantau media sosial WP (wajib pajak) dengan sistem SONETA (Social Networks Analytics).

Walaupun bukan bekerja secara formal di sebuah perusahaan, tetap saja sebagai influencer yang sudah masuk kategori WP (wajib pajak) tetap memiliki kewajiban untuk membayar dan lapor pajak secara self assessment.

Sistem ini bukan hanya memantau media sosial influencer saja, tetapi dengan sistem ini DJP juga dapat mengoptimalkan DJP enterprise search yang berguna untuk menganalisa WP dan entitas terikat, seperti anggota keluarga bahkan sampai dengan aset yang dimiliki serta kepemilikan perusahaan.

Itulah yang harus Anda ketahui mengenai ketentuan pajak bila Anda seorang influencer. Jika Anda masih bingung, silahkan konsultasikan di Kantor Akuntan Publik Eddy Hutarso & Satria yang terpercaya dan tersertifikasi.

Hubungi Kami

 

Staff EHS yang terpercaya dengan kompetensi dalam pelayanan audit, perpajakan, akuntansi / pembukuan, dan lisensi bisnis sangat bersedia untuk mendengarkan dan membantu menyelesaikan permasalahan bisnis Anda. Kami siap untuk membawa Anda satu langkah lebih dekat menuju kesuksesan.

Jakarta (Kantor Pusat)

Soho Capital Lt 30 no 03

Jl. Letjen S. Parman kav. 28

RT 3/RW 5, Tanjung Duren Selatan

Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11470

Hubungi kontak kami di bawah ini,

Whatsapp: 62 859-5379-5280

Alamat Email: kapehsindonesia@gmail.com

Website: www.ehs.co.id

Isi form berikut! Tim kami segera menghubungi Anda.

Konsultasi KAP EHS
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on telegram
Share on pinterest
Share on facebook