tax

Lapor SPT Masa Pajak Bulanan

Penyampaian pajak harus dilakukan tepat waktu agar terhindar dari sanksi dan denda pajak. Berikut merupakan ketentuan lapor SPT Masa pajak bulanan dan batas waktunya. Yuk, simak artikel berikut ini.

Jenis SPT Masa Pajak yang Dilaporkan Bulanan

Berdasarkan jangka waktu pelaporannya, SPT pajak terbagi menjadi dua yakni SPT Tahunan yang dilaporkan setahun sekali dan SPT Masa yang penyampaiannya dilakukan secara bulanan.

SPT Bulanan atau SPT Masa adalah SPT yang digunakan untuk melaporkan pajak pihak lain yang telah dipotong atau dipungut setiap masa pajak.

Contoh sederhananya, pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji karyawan. Perusahaan harus melaporkan pemotongan tersebut setiap bulannya dengan formulir SPT Masa. Secara umum SPT Masa ini terbagi menjadi dua yakni SPT Masa PPh dan PPN.

a. Pajak bulanan SPT Masa PPh

Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh merupakan pelaporan beberapa jenis pajak penghasilan.

Beberapa jenis SPT pajak penghasilan yang dilaporkan setiap masa pajak atau secara bulanan diantaranya SPT PPh 21 bagi perusahaan yang memungut pajak penghasilan, SPT PPh 4 ayat 2, SPT PPh 15, SPT PPh 22, SPT PPh 23, SPT PPh 25 sebagai bukti pembayaran angsuran pajak, SPT PPh 26

b. Pajak bulanan SPT Masa PPN

SPT Masa PPN adalah surat pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai untuk melaporkan transaksi barang atau jasa kena pajak yang telah dibuatkan e-Fakturnya.

Setelah melakukan rekonsiliasi pajak, PKP wajib membayarkan PPN Terutang dan melaporkan Surat Pemberitahuan Masa PPN setiap masa pajak.

Berdasarkan tarif serta objek pajak yang dikenakan terhadap masing-masing pajak, kesembilan pajak di atas memiliki format dan cara lapor SPT yang berbeda.

Cara Lapor SPT Masa

Cara menyampaikan surat pemberitahuan pajak bulanan online berbeda antara PPh dan PPN. Bahkan, penyampaian SPT Masa PPh sendiri masing-masing memiliki cara yang beda pula.

Jika menyampaikan SPT Masa PPh 21 melalui e-Filling, sedangkan lapor SPT Masa PPh 4 (2), PPh 15, PPh 22, PPh 23, PPh 26 melalui e-Bupot Unifikasi.

Namun untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN harus dilakukan melalui e-Faktur.

Perlu diperhatikan, untuk dapat menyampaikan SPT Masa, siapkan NPWP dan EFIN atau Sertifikat Elektronik, serta memiliki akun pajak online DJP Online.

Batas Waktu Lapor SPT Masa

Berbeda dengan penyampaian SPT Tahunan yang memiliki batas waktu maksimal 31 Maret untuk Orang Pribadi dan 30 April untuk Badan atas tahun pajak sebelumnya, lapor SPT Masa cukup beragam tergantung jenis pajaknya.

Merujuk pada peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, SPT Masa memiliki batas/tenggat waktu penyampaian, yaitu paling lama 20 hari setelah akhir tahun pajak.

Jika tenggat waktunya jatuh pada hari libur, termasuk Sabtu atau hari libur nasional (yang ditetapkan oleh pemerintah), maka penyampaian SPT dapat dimajukan ke hari kerja berikutnya.

Berikut rincian batas waktu penyampaian SPT Masa:

  1. SPT Masa PPh 4 (2)
  • Batas waktu lapor SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 pada tanggal 20 bulan berikutnya.
  1. SPT Masa PPh 15
  • Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 15 adalah paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya.
  1. SPT Masa PPh 21
  • Batas waktu pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya.
  1. SPT Masa PPh 22

Paling lambat batas waktu menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 pada hari kerja terakhir pekan berikutnya karena penyampaian dilakukan secara mingguan.

  • Bendahara Pemerintah: Batas waktu penyampaian SPT Masa PPh Pasal 22 paling lambat tanggal 14 bulan berikutnya.
  • Pemungut Tertentu: Paling lambat lapor SPT Masa PPh Pasal 22 pada tanggal 20 bulan berikutnya.
  1. SPT Masa PPh 23/26
  • Batas waktu menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23/26 pada tanggal 20 bulan berikutnya.
  1. SPT Masa PPh 25
  • Batas waktu pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah pada tanggal 20 bulan berikutnya.
  1. SPT Masa PPh PPN

Pajak Penghasilan dan PPnBM oleh PKP pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

  • Bea Cukai: Batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN dan PPnBM oleh Bea Cukai pada hari kerja terakhir pekan berikutnya karena laporan dilakukan secara mingguan.
  • Bendaharawan: Batas waktu penyampaian SPT Masa PPN dan PPnBM oleh bendaharawan pada tanggal 14 bulan berikutnya.
  • Non Bendaharawan: Paling lambat lapor SPT Masa PPN dan PPnBM oleh pemungut non-bendahara pada tanggal 20 bulan berikutnya.
  • Pemungut Tertentu: Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN dan PPnBM untuk wajib pajak kriteria tertentu pada tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak terakhir.

Sama seperti SPT Tahunan, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Masa dengan tepat waktu atau melakukan pembetulan yang mengakibatkan kurang bayar, akan dikenai sanksi sesuai perhitungan tarif bunga sanksi administrasi pajak yang di-update setiap bulannya.

Informasi dalam artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Hubungi Kami

Staff EHS yang terpercaya dengan kompetensi dalam pelayanan audit, perpajakan, akuntansi / pembukuan, dan lisensi bisnis sangat bersedia untuk mendengarkan dan membantu menyelesaikan permasalahan bisnis Anda. Kami siap untuk membawa Anda satu langkah lebih dekat menuju kesuksesan.

Jakarta (Kantor Pusat)

Soho Capital Lt 30 no 03

Jl. Letjen S. Parman kav. 28

RT 3/RW 5, Tanjung Duren Selatan

Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11470

Hubungi kontak kami di bawah ini,

Whatsapp: 62 859-5379-5280

Alamat Email: kapehsindonesia@gmail.com

Website: www.ehs.co.id