Jenis-Jenis Pajak Perusahaan di Indonesia

Jenis-Jenis Pajak Perusahaan di Indonesia
Table of Contents

Sebagai salah satu subjek pajak di Indonesia, perusahaan wajib membayar pajak kepada negara dan daerah dimana tempatnya beroperasi. Lantas, apa saja pajak yang harus perusahaan bayar atau setor?

Pajak dibayar oleh penduduk yang tidak hanya orang pribadi, tetapi juga badan. Dalam hal ini, badan dapat berupa badan usaha atau perusahaan yang bertempat di Indonesia. Selain itu, badan atau perusahaan yang tidak berdiri di Indonesia namun menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap (BUT), atau menerima penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha, juga wajib membayar pajak kepada negara.

Apa Saja Jenis Pajak Perusahaan?

Di Indonesia terdapat banyak jenis pajak. Ada jenis pajak berdasarkan lembaga pemungutnya dan pajak berdasarkan sifatnya. Jika dilihat dari lembaga pemungutnya, pajak terbagi menjadi dua jenis, yaitu pajak pusat dan pajak daerah.

1. Pajak Pusat

Pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat. Jadi, pembayaran atas pajak ini disetorkan ke negara. Pajak-pajak yang termasuk ke dalam kategori ini di antaranya:

  • Ada Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Kemudian Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan.
  • Bea Meterai

2. Pajak Daerah

Merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota. Pajak yang termasuk ke dalam kategori ini di antaranya :

  • Pajak kendaraan bermotor
  • Bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air
  • Pajak rokok, pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, dan sebagainya.

Dari banyaknya jenis pajak, lalu pajak apa saja yang harus dibayarkan oleh perusahaan?

Umumnya, perusahaan dikenakan pajak-pajak berikut ini:

  1. Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak penghasilan pasal 21 atau yang biasa disebut sebagai PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain  dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.

Kemudian, perusahaan memberikan formulir 1721 A1 kepada karyawannya sebagai bukti pemotongan pajak atas gaji mereka. Karyawan dapat menggunakan formulir tersebut untuk keperluan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 23

Pajak yang dikenakan pada penghasilan berupa modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 23.

Pada pajak ini dikenakan pada transaksi yang terjadi antara pihak yang menerima penghasilan (penjual atau pemberi jasa) dengan pihak yang memberikan penghasilan (pembeli atau penerima jasa). Pihak pemberi penghasilan akan memotong PPh 23 dari penghasilan yang diberikan kepada penerima penghasilan, kemudian melaporkannya ke pusat/negara.

Besaran tarif PPh 23 juga beragam, tergantung pada objek pajaknya.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 26

Berbeda dengan PPh 21, pajak penghasilan pasal 26 atau PPh 26 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap di Indonesia. Besaran tarif PPh 26 adalah 20%. Namun, tarif ini dapat berubah jika ada tax treaty/Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 25

PPh Pasal 25 adalah pajak perusahaan berupa angsuran atas pajak terutang, ini mengacu pada pajak penghasilan yang terutang pada SPT Tahunan PPh Badan tahun sebelumnya. Tujuannya adalah untuk meringankan beban wajib pajak, perusahaan maupun orang pribadi, yang harus melunasi pajak terutang selama setahun.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 29

PPh Pasal 29 adalah pajak penghasilan kurang bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh, yaitu sisa PPh terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24) dan PPh 25.

Jika terdapat PPh 29 pada SPT Tahunan PPh Badan, perusahaan wajib melunasi kekurangan pembayaran pajak terutang tersebut sebelum menyampaikan/melaporkan SPT Tahunan PPh.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2)

PPh Pasal 4 ayat (2) atau biasa disebut juga PPh Final adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak atas beberapa jenis penghasilan yang diterima dan pemotongannya bersifat final. PPh Final ini juga tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang. Istilah final dalam pajak penghasilan ini adalah pemotongan pajak hanya dilakukan sekali dalam sebuah masa pajak.

Penghasilan yang dikenakan PPh Final ini meliputi sewa bangunan atau tanah, transaksi atas pengalihan aset dalam bentuk tanah atau bangunan, usaha jasa konstruksi, hadiah undian, dan sebagainya.

  1. Pajak Pertambahan Nilai

Berbeda dengan pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai atau biasa disebut PPN adalah pajak yang dibebankan atas transaksi jual beli barang kena pajak atau jasa kena pajak yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan. Pada pajak ini, pihak yang memungut, menyetor dan melaporkan PPN adalah pihak penjual. Namun, pihak yang membayar PPN tersebut adalah konsumen akhir atau pembeli.

Namun, tidak semua perusahaan dikenakan pajak ini, melainkan perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dengan omzet tertentu saja yang dikenakan pajak pertambahan nilai.

Itu adalah sebagian jenis pajak yang umumnya dibayar oleh perusahaan. Namun pada perusahaan tertentu, dapat dikenakan jenis pajak penghasilan lainnya seperti:

  • Ada Pajak Penghasilan Pasal 15
  • Pajak Penghasilan Pasal 22
  • Kemudian Pajak Penghasilan Pasal 24
  • PPh Final 0,5% (PPh UMKM)

Juga, ada pajak daerah yang perlu dibayarkan oleh perusahaan terkait aktivitas bisnisnya, seperti pajak hotel untuk bisnis perhotelan, pajak restoran untuk bisnis restoran, dan sebagainya.

Itu lah penjelasan singkat dan jenis-jenis pajak perusahan. Jangan sampai telat bayar pajak ya! Bila Anda ingin informasi lebih lanjut seputar akuntansi, perpajakan dan laporan keuangan baik perorangan, perusahaan, dan UMKM Anda untuk satu kali konsultasi GRATIS.

Baca Juga : Cara Lapor Pajak Perusahaan Baru: Syarat dan Tahapan!

Isi form berikut! Tim kami segera menghubungi Anda.