Keuntungan Melakukan Audit Eksternal Oleh KAP Terdaftar di OJK

Setiap perusahaan go public yang telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terdaftar di Badan Pengawasan Pasar Modal (Bapepam) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akuntan publik merupakan hal yang sangat bersangkutan dengan perusahaan apalagi perusahaan yang sudah go public.
Table of Contents

Setiap perusahaan go public yang telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terdaftar di Badan Pengawasan Pasar Modal (Bapepam) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akuntan publik merupakan hal yang sangat bersangkutan dengan perusahaan apalagi perusahaan yang sudah go public.

KAP yang sudah mempunyai izin dari kementerian keuangan untuk berpraktik dan mendirikan kantor akuntan, yang memberikan jasa seperti pemeriksaan, perpajakan, konsultasi manajemen dan akuntansi kadang disebut juga akuntan ekstern. Akuntan publik membantu perusahaan dalam menarik perhatian investor untuk menanamkan sahamnya.

Dengan kata lain, bukan hanya pemilik atau manajemen saja yang memiliki kepentingan terhadap laporan keuangan perusahaan, tetapi juga meluas kepada investor maupun kreditur. Umumnya, mereka akan melihat informasi pada laporan keuangan sebelum mengambil keputusan.

Apa Keuntungan Audit Eksternal oleh KAP Terdaftar OJK?

Oleh karena itu, perusahaan membutuhkan jasa pihak ketiga (akuntan publik/auditor) agar laporan keuangan yang dikeluarkan setiap tahunnya dapat dipercaya oleh pihak luar. Sementara, pihak luar membutuhkan jasa pihak ketiga untuk memperoleh keyakinan bahwa laporan keuangan perusahaan yang disajikan oleh perusahaan dapat dipercaya sehingga dapat bisa menjadi dasar dalam pengambilan keputusan.

Laporan yang disajikan harus benar-benar terbebas dari salah saji yang material dan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku. Terdapat dua karakteristik terpenting yang harus ada dalam laporan keuangan yaitu relevan (relevance) dan dapat diandalkan (reliable).

Auditor sendiri ialah seseorang yang independen dan kompeten yang melaksanakan audit. Untuk izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri mempunyai fungsi agar dapat menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Kegiatan audit yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) biasanya untuk suatu lembaga di sektor Perbankan, Pasar Modal, dan IKNB. OJK sendiri mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan dapat:

  1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
  2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
  3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Itulah penjelasan mengenai audit independen dan KAP terdaftar OJK. Apabila perusahaan Anda bergerak di sektor Perbankan, Pasar Modal, dan IKNB, KAP EHS siap melayani audit untuk laporan keuangan perusahaan Anda.

Hubungi EHS Sekarang Untuk Audit

Staff EHS yang terpercaya dengan kompetensi dalam pelayanan audit, perpajakan, akuntansi / pembukuan, dan lisensi bisnis sangat bersedia untuk mendengarkan dan membantu menyelesaikan permasalahan bisnis Anda. Kami siap untuk membawa Anda satu langkah lebih dekat menuju kesuksesan.

Baca Juga : Apakah Yayasan Perlu di Audit Oleh KAP?

Isi form berikut! Tim kami segera menghubungi Anda.