Terdapat beberapa jenis penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5% seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.23/2018.
Tarif PPh final UMKM ini hanya diberikan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu. Namun setidaknya terdapat empat jenis penghasilan yang dikecualikan dari PPh final UMKM.
Berikut Empat Jenis Penghasilan yang Tidak Dikenakan PPh Final
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
Contoh pekerjaan bebas antara lain tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, aktuaris, penasihat, pelatih, pengajar, penceramah, penyuluh, dan moderator.
Kemudian, pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, pemain drama, dan penari. Lalu peneliti, pengarang, dan penerjemah. Contoh lainnya, olahragawan, agen iklan, pengawas atau pengelola proyek, perantara, petugas penjaja barang dagangan, agen asuransi. - Penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar diluar negeri.
- Penghasilan yang telah dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri.
- Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
Itu lah empat jenis penghasilan yang tidak dikenakan PPh final. Bila Anda ingin informasi lebih lanjut seputar akuntansi, perpajakan dan laporan keuangan baik perorangan, perusahaan, dan UMKM Anda. Segera konsultasikan permasalahan pajak Anda dengan konsultan pajak bersertifikat.
Baca Juga : Syarat Wajib Lapor Pajak Pribadi, Panduan Lengkap!





