Alasan mengapa lapor SPT Tahunan menjadi hal yang wajib bagi seorang Wajib Pajak telah diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 mengenai Syarat dan Ketentuan Umum terkait tata cara perpajakan.
SPT Tahunan menjadi wadah bagi warga negara yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang dimiliki selama satu tahun terakhir. Selain itu, untuk melaporkan objek pajak dan bukan objek pajak, harta dan kewajiban sesuai dengan UU Perpajakan.
Persiapan Sebelum Melapor
Agar terhindar dari akibat tidak lapor SPT Tahunan, perlu dilakukan persiapan yang matang sehingga terbebas dari risiko seperti denda bahkan pidana.
Beberapa hal yang perlu dipersiapkan yaitu melengkapi dokumen bukti pemotongan PPh berdasarkan Pasal 21 dari pihak pemberi kerja. Kemudian mempersiapkan EFIN sebelum melaporkan SPT Tahunan. EFIN bisa didapatkan secara online.
Lalu mempersiapkan dokumen lainnya seperti laporan keuangan dan bukti pembayaran pajak apabila dimiliki. Setelah semua dokumen terpenuhi dan siap untuk diserahkan sebagai laporan SPT Tahunan, maka bisa dilengkapi data-data lainnya dengan mengisi formulir.
Formulir SPT Tahunan
Berikut ini jenis-jenis formulir yang bisa diisi oleh Wajib Pajak.
1. Formulir SPT Tahunan 1770 SS
Jenis formulir ini digunakan untuk Wajib Pajak dengan penghasilan kotor kurang dari 60 juta rupiah dan hanya bekerja untuk satu perusahaan atau lembaga selama satu tahun terakhir.
2. Formulir SPT Tahunan 1770 S
Formulir SPT 1770 S diisi oleh wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan dengan penghasilan kotor lebih dari 60 juta rupiah untuk dua perusahaan. Kemudian lama waktu bekerja yang sudah dijalani adalah satu tahun.
3. Formulir SPT Tahunan 1770
Selanjutnya adalah formulir yang ditujukan untuk peserta wajib pajak dengan penghasilan lain atau penghasilan tambahan yang kurang dari 60 juta rupiah atau lebih dari 60 juta rupiah dalam satu tahun. Biasanya diperuntukkan untuk wajib pajak non pegawai.
4. Formulir SPT Tahunan 1771
Formulir terakhir ini adalah formulir bagi Wajib Pajak Badan dan hanya mempunyai satu jenis formulir. Berbeda dengan laporan SPT Tahunan pribadi yang bisa mempunyai lebih dari satu jenis formulir. Badan usaha atau perusahaan yang menggunakan formulir ini diantaranya adalah:
- Perseroan Terbatas (PT)
- Usaha Dagang (UD)
- Commanditer Venture (CV)
- Organisasi
- Yayasan
- Perkumpulan
SPT Tahunan yang akan dilaporkan harus sesuai dengan formulir di atas. Apabila tidak sesuai nantinya akan menimbulkan masalah sehingga tidak dapat melaporkan SPT Tahunan. Oleh karena itu, selalu perhatikan dalam pelaporan SPT Tahunan agar tidak terjadi hal-hal yang bisa merugikan di kemudian hari.
Syarat Melaporkan SPT Tahunan Pribadi
Untuk melaporkan SPT Tahunan pribadi perlu dilengkapi beberapa syarat untuk melengkapi laporan SPT Tahunan Pribadi:
- Mempunyai surel atau alamat e-mail yang masih aktif
- Mempunyai nomor ponsel yang aktif
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Sudah mengaktifkan nomor pajak online EFIN (Electronic Filing Identification Number)
- Sudah mengaktifkan akun melalui tautan yang dikirim melalui e-mail pribadi dari situs pajak online yang digunakan.
Kemudian untuk SPT Tahunan Pribadi yang harus dilaporkan adalah:
- SPT Tahunan Masa PPh Pasal 21
- Masa PPh Pasal 26
- SPT Tahunan Masa PPn atau PPnBM 1111
- SPT Tahunan Badan bagi seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan e-Faktur
Itulah penjelasan mengenai pentingnya lapor SPT Tahunan dan ketentuan lainnya. Masih bingung cara lapor SPT Tahunan baik pribadi maupun badan? Yuk, konsultasikan dengan konsultan pajak EHS yang tepercaya dan bersertifikat.
Informasi dalam artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Baca Juga : Syarat Wajib Lapor Pajak Pribadi, Panduan Lengkap!





