Apakah Investasi Reksadana Harus Lapor SPT Tahunan?

Apakah Investasi Reksadana Harus Lapor SPT Tahunan?
Table of Contents

Sebagai warga negara yang baik harus melaporkan pajak penghasilan melalui Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) sekali dalam satu tahun. Bagaimana dengan investasi reksadana?

Sekarang ini sebagian besar anak muda memiliki reksadana untuk berinvestasi. Walaupun reksadana bukan termasuk ke dalam objek pajak tetapi bukan berarti tidak dilaporkan karena reksadana merupakan salah satu instrumen investasi. Ada 2 hal yang harus Anda perhatikan saat melaporkan reksadana dalam SPT. Anda wajib melaporkan reksadana sebagai harta atau melaporkannya sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

Cara melaporkan Reksadana dalam SPT Tahunan adalah:

  • Masuk ke DJP online dan klik e-filing
  • Isi tahap 1-5 sesuai petunjuk pengisian SPT Tahunan
  • Untuk pertanyaan “apakah Anda memiliki penghasilan yang tidak termasuk objek pajak” diisi sesuai nominal keuntungan yang anda peroleh dari reksadana. Misalkan Anda membeli reksadana sebesar Rp 10 juta, Kemudian setelah harga naik menjadi Rp 15 Juta Anda menjualnya. Maka nilai yang dimasukkan ke dalam  pertanyaan tersebut yaitu sebesar Rp 5 juta.
  • Selanjutnya, untuk “pelaporan harta”, centang “Ya” kemudian isi kolom “Karta baru/new asset”. Untuk reksadana bisa diisi dengan kode “036”.

Anda bisa melaporkannya dengan mengisi formulir SPT online SPT 1770SS untuk yang memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp 60 juta per tahun dan SPT 1770S untuk penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.

Jadi, Anda tidak perlu khawatir dan jangan lupa untuk mencantumkan investasi reksadana Anda di pelaporan pajak SPT Tahunan. Bila Anda ingin informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan laporan keuangan baik perorangan, perusahaan, dan UMKM Anda dapat hubungi kami untuk satu kali konsultasi GRATIS.

Hubungi Kami

Staff EHS yang terpercaya dengan kompetensi dalam pelayanan audit, perpajakan, akuntansi / pembukuan, dan lisensi bisnis sangat bersedia untuk mendengarkan dan membantu menyelesaikan permasalahan bisnis Anda. Kami siap untuk membawa Anda satu langkah lebih dekat menuju kesuksesan.

Baca Juga : Cara Lapor Pajak Perusahaan Baru: Syarat dan Tahapan!

Isi form berikut! Tim kami segera menghubungi Anda.