Bagaimana Jika Dikirim Surat Teguran dari Kantor Pajak?

Sebagai Wajib Pajak, Anda mendapatkan surat teguran dari kantor pajak? Tak usah bingung dan panik. Surat yang dikirimkan kantor pajak hanyalah bentuk komunikasi awal antara Wajib Pajak dan DJP. Surat teguran merupakan sebuah sarana berupa dokumen dari DJP untuk menginformasikan bahwa ada SPT yang belum dilaporkan.

DJP menyebutkan bahwa surat teguran umumnya berisi imbauan agar Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban yang belum terpenuhi. Wajib Pajak dapat mengikuti instruksi yang disampaikan otoritas dalam surat tersebut.

DJP dapat mengirimkan surat himbauan kepada Wajib Pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan dan kekurangan pembayaran angsuran pajak atau bila Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT yang mengakibatkan angsuran pajak tahun berjalan menjadi lebih besar.

Berikut Beberapa Cara Jika Wajib Pajak Menerima Surat dari DJP
  1. Melaporkan kewajiban pajak yang belum dilaksanakan seperti SPT tahunan. Terkadang Anda mungkin lupa untuk melaporkan kewajiban pajak sehingga DJP memberikan agar segera melaporkannya.
  2. Langsung datang ke KPP. Wajib Pajak bisa datang langsung ke KPP terdaftar untuk menyampaikan klarifikasi atau menanyakan tindakan yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan isi surat teguran tersebut. Surat teguran tidak otomatis menuntut Wajib Pajak untuk membayar pajak.

Jika Wajib Pajak sudah tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan dapat mengajukan opsi non efektif (NE) kepada KPP terdaftar. Status ini akan membuat Wajib Pajak terlepas dari kewajiban perpajakan termasuk kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan.

  1. Bila Anda tidak bisa datang ke KPP maka Anda dapat menghubungi KPP melalui telepon yang dapat dicari dalam situs resmi DJP.

Penerbitan surat teguran merupakan salah satu indikator kerja bagi seorang AR pada setiap unit DJP. Surat teguran merupakan proses yang normal untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Jadi, jangan khawatir dulu jika Anda mendapat surat cinta dari DJP!

Bila Anda ingin informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan laporan keuangan baik perorangan, perusahaan, dan UMKM Anda dapat klik disini untuk satu kali konsultasi GRATIS.

Hubungi Kami

 

Staff EHS yang terpercaya dengan kompetensi dalam pelayanan audit, perpajakan, akuntansi / pembukuan, dan lisensi bisnis sangat bersedia untuk mendengarkan dan membantu menyelesaikan permasalahan bisnis Anda. Kami siap untuk membawa Anda satu langkah lebih dekat menuju kesuksesan.

Jakarta (Kantor Pusat)

Soho Capital Lt 30 no 03

Jl. Letjen S. Parman kav. 28

RT 3/RW 5, Tanjung Duren Selatan

Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11470

Hubungi kontak kami di bawah ini,

Whatsapp: 62 859-5379-5280

Alamat Email: kapehsindonesia@gmail.com

Website: www.ehs.co.id