Syarat Perusahaan Harus Diaudit: Ketentuan & Kriteria

syarat perusahaan harus diaudit
Table of Contents

Audit laporan keuangan bukan hanya dilakukan ketika perusahaan mengalami masalah atau membutuhkan pemeriksaan dari pihak luar. Dalam kondisi tertentu, syarat perusahaan harus diaudit sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Artinya, perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu memiliki kewajiban untuk menyerahkan laporan keuangannya kepada akuntan publik untuk diaudit.

Namun, tidak semua perusahaan otomatis memiliki kewajiban yang sama. Ada perusahaan yang wajib menjalani audit karena bentuk dan kegiatan usahanya, ada yang wajib karena ukuran aset atau peredaran usaha, dan ada pula yang terkena kewajiban karena aturan khusus di sektor industrinya.

Lalu, apa saja syarat audit perusahaan di Indonesia? Berikut penjelasannya.

Apakah Semua Perusahaan Wajib Diaudit?

Tidak semua perusahaan wajib melakukan audit laporan keuangan oleh akuntan publik.

Kewajiban audit bergantung pada karakteristik dan kondisi perusahaan serta aturan yang berlaku. Untuk Perseroan Terbatas (PT), salah satu dasar utamanya adalah Pasal 68 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan kepada akuntan publik untuk diaudit apabila perusahaan memenuhi setidaknya salah satu kriteria tertentu, seperti menghimpun atau mengelola dana masyarakat, menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat, berstatus Perseroan Terbuka, merupakan Persero, memiliki aset dan/atau jumlah peredaran usaha minimal Rp50 miliar, atau diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan lainnya.

Jadi, ketika membahas perusahaan yang wajib diaudit, penting untuk melihat kondisi perusahaan secara keseluruhan, bukan hanya melihat apakah perusahaan tersebut sudah besar atau belum.

Baca Juga: Perbedaan Auditing dan Akuntansi: Pengertian & Fungsi

syarat perusahaan harus diaudit

Apa Syarat Perusahaan Harus Diaudit?

Secara umum, syarat perusahaan harus diaudit dapat dilihat dari beberapa kondisi berikut:

1. Menghimpun atau mengelola dana masyarakat

Perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan penghimpunan atau pengelolaan dana masyarakat termasuk dalam kategori yang wajib diaudit.

Dalam penjelasan UU Perseroan Terbatas, contoh kegiatan usaha tersebut antara lain bank, perusahaan asuransi, dan reksa dana. Kewajiban ini berkaitan dengan pentingnya memberikan informasi keuangan yang dapat dipercaya kepada masyarakat.

2. Menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat

Perusahaan yang menerbitkan instrumen utang kepada masyarakat juga termasuk dalam kriteria.

Salah satu contoh yang disebut dalam penjelasan UU adalah obligasi. Karena melibatkan dana dari masyarakat, informasi keuangan perusahaan perlu diperiksa secara independen.

3. Berstatus Perseroan Terbuka

Perseroan Terbuka atau perusahaan yang menawarkan sahamnya kepada publik juga termasuk perusahaan wajib audit.

Selain ketentuan dalam UU Perseroan Terbatas, perusahaan publik dan emiten juga memiliki berbagai kewajiban pelaporan kepada otoritas terkait, sehingga ketentuan auditnya dapat lebih spesifik mengikuti regulasi pasar modal yang berlaku.

4. Merupakan Persero

Persero juga termasuk dalam kriteria perusahaan yang wajib menyerahkan laporan keuangannya untuk diaudit sebagaimana disebut dalam Pasal 68 UU Perseroan Terbatas.

5. Memiliki aset dan/atau peredaran usaha minimal Rp50 miliar

Ukuran perusahaan juga menjadi salah satu faktor penting dalam syarat audit perusahaan.

Pasal 68 UU No. 40 Tahun 2007 menyebutkan perusahaan dengan aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan nilai paling sedikit Rp50 miliar wajib menyerahkan laporan keuangannya kepada akuntan publik untuk diaudit.

Perlu diperhatikan bahwa ketentuannya menggunakan kata “dan/atau”. Jadi, perusahaan perlu memperhatikan aset maupun jumlah peredaran usahanya ketika menilai apakah kriteria tersebut terpenuhi.

6. Diwajibkan oleh peraturan lain

Selain kriteria di atas, kewajiban audit dapat muncul karena peraturan perundang-undangan lain yang berlaku untuk bidang atau jenis perusahaan tertentu.

Karena itu, perusahaan yang bergerak di sektor tertentu sebaiknya tidak hanya mengacu pada UU Perseroan Terbatas, tetapi juga memeriksa regulasi sektoral yang berlaku.

Jenis Perusahaan yang Wajib Menjalani Audit

Jika dirangkum, beberapa kelompok perusahaan yang wajib diaudit berdasarkan Pasal 68 UU Perseroan Terbatas meliputi:

  • Perusahaan yang menghimpun atau mengelola dana masyarakat.
  • Perusahaan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat.
  • Perseroan Terbuka.
  • Persero.
  • Perseroan dengan aset dan/atau peredaran usaha minimal Rp50 miliar.
  • Perusahaan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan lainnya.

Artinya, ukuran bisnis memang menjadi salah satu pertimbangan, tetapi bukan satu-satunya. Perusahaan dengan kegiatan usaha tertentu juga dapat memiliki kewajiban audit meskipun penilaiannya tidak hanya berdasarkan jumlah aset atau omzet.

Kriteria Perusahaan yang Wajib Audit Laporan Keuangan

Untuk mengetahui apakah perusahaan termasuk yang wajib menjalani audit, manajemen dapat melakukan pemeriksaan awal terhadap beberapa hal.

1. Periksa bentuk dan status perusahaan

Pertama, lihat apakah perusahaan merupakan PT biasa, Persero, atau Perseroan Terbuka. Status perusahaan dapat menentukan aturan yang berlaku.

2. Periksa aset dan peredaran usaha

Selanjutnya, periksa laporan keuangan dan data keuangan perusahaan. Apakah aset atau peredaran usaha sudah mencapai Rp50 miliar?

Jangan hanya melihat omzet. Karena ketentuan Pasal 68 menggunakan aset dan/atau jumlah peredaran usaha, keduanya perlu diperhatikan.

3. Periksa kegiatan usaha

Perusahaan yang bergerak dalam kegiatan penghimpunan atau pengelolaan dana masyarakat perlu memperhatikan kewajiban audit yang melekat pada kegiatan tersebut.

4. Periksa aturan sektoral

Industri tertentu dapat memiliki ketentuan tambahan. Karena itu, perusahaan sebaiknya memeriksa regulasi dari otoritas yang mengatur bidang usahanya.

Dengan langkah tersebut, perusahaan dapat melakukan pengecekan awal sebelum menentukan kebutuhan audit.

Kapan Audit Laporan Keuangan Perusahaan Dilakukan?

Audit laporan keuangan umumnya berkaitan dengan laporan keuangan untuk satu tahun buku.

Untuk PT, Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris paling lambat enam bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir. RUPS tahunan juga wajib diselenggarakan paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir.

Sebagai contoh, jika tahun buku perusahaan berakhir pada 31 Desember, maka laporan tahunan dan proses yang berkaitan dengan RUPS perlu dipersiapkan agar memenuhi batas waktu tersebut.

Karena audit membutuhkan proses pemeriksaan, permintaan dokumen, klarifikasi, hingga penyelesaian laporan auditor, perusahaan sebaiknya tidak menunggu terlalu dekat dengan batas waktu RUPS.

Apa Risiko Jika Perusahaan yang Wajib Audit Tidak Melakukannya?

Ada konsekuensi yang secara langsung disebutkan dalam UU Perseroan Terbatas.

Pasal 68 ayat (2) menyatakan bahwa apabila kewajiban audit tersebut tidak dipenuhi, laporan keuangan tidak disahkan oleh RUPS.

Selain konsekuensi tersebut, perusahaan juga dapat menghadapi masalah administratif atau kepatuhan apabila kewajiban auditnya berasal dari peraturan sektoral tertentu.

Dari sisi operasional, keterlambatan audit juga dapat membuat proses penyusunan laporan tahunan dan RUPS ikut terhambat. Karena itu, perusahaan perlu memperhitungkan waktu audit sejak awal, terutama jika memiliki transaksi yang kompleks atau jumlah dokumen yang cukup banyak.

Perbedaan Audit Wajib dan Audit Sukarela

Tidak semua audit dilakukan karena adanya kewajiban hukum.

Audit wajib dilakukan karena perusahaan memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam peraturan. Dalam kondisi ini, audit menjadi bagian dari kewajiban perusahaan.

Sementara itu, audit sukarela dilakukan atas keputusan perusahaan meskipun perusahaan tidak sedang berada dalam kondisi yang mewajibkannya.

Audit sukarela dapat dilakukan, misalnya, ketika perusahaan ingin meningkatkan kepercayaan investor, pemegang saham, kreditur, atau pihak lain yang membutuhkan informasi keuangan yang telah diperiksa secara independen.

Jadi, tidak memenuhi kriteria wajib audit bukan berarti perusahaan tidak boleh melakukan audit. Perusahaan tetap dapat memilih untuk menggunakan jasa akuntan publik sesuai kebutuhan bisnisnya.

Dokumen yang Perlu Disiapkan Sebelum Audit

Salah satu hal yang sering membuat proses audit berjalan lebih lama adalah dokumen yang belum siap.

Beberapa dokumen yang umumnya perlu disiapkan antara lain:

  • Laporan posisi keuangan atau neraca.
  • Laporan laba rugi.
  • Laporan arus kas.
  • Laporan perubahan ekuitas.
  • Catatan atas laporan keuangan.
  • Buku besar dan neraca saldo.
  • Rekonsiliasi bank.
  • Daftar piutang dan utang.
  • Daftar aset tetap.
  • Dokumen transaksi penjualan dan pembelian.
  • Dokumen persediaan.
  • Dokumen perpajakan yang relevan.
  • Dokumen perjanjian atau kontrak penting.
  • Notulen rapat Direksi, Komisaris, atau pemegang saham jika relevan.

Jenis dokumen yang dibutuhkan dapat berbeda tergantung karakteristik dan ruang lingkup audit. Secara umum, dokumentasi audit digunakan untuk mendukung proses pemeriksaan auditor terhadap laporan keuangan dan bukti yang mendasarinya.

Semakin rapi dokumen disiapkan sejak awal, semakin mudah perusahaan memberikan data ketika auditor memerlukannya.

Pastikan Kewajiban Audit Perusahaan Terpenuhi Bersama EHS

Memahami syarat perusahaan harus diaudit membantu perusahaan menentukan kewajibannya sejak awal dan menghindari persiapan yang terburu-buru menjelang batas waktu pelaporan.

Mulai dari mengecek kriteria perusahaan, menyiapkan laporan keuangan, mengumpulkan dokumen pendukung, hingga berkoordinasi dengan auditor, setiap tahap perlu dipersiapkan dengan baik.

Jika perusahaan Anda termasuk perusahaan wajib audit, pastikan seluruh prosesnya ditangani secara tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku. EHS dapat membantu perusahaan dalam proses audit dan kebutuhan terkait laporan keuangan agar persiapan berjalan lebih terarah.

Hubungi  KAP Eddy Hutarso & Satria (EHS) untuk mendiskusikan kebutuhan audit perusahaan Anda dan persiapkan laporan keuangan dengan lebih baik.

Baca Juga: Pengertian Asersi Audit? Jenis, dan Contohnya

Isi form berikut! Tim kami segera menghubungi Anda.